-->

Alami Kerugian 10 M, PT. AKG Bahuga Ikuti Sidang Pembakaran dan Pengrusakan

Publish: Indragiri pos ----
WAY KANAN LAMPUNG,-Mengalami kerugian senilai 10 milyar rupiah, Sidang Kesaksian kasus dugaan pembakaran dan pengrusakan di PT. AKG Bahuga anak perusahaan PT. Sungai Budi Group atau yang lebih dikenal dengan Bumi Waras (BW) digelar Pengadilan Negeri Way Kanan, senin (22/05/2023). 

Sempat tertunda akibat padatnya jadwal sidang yang dilaksanakan pada waktu itu selasa, 16 mei 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan dengan surat bernomor :B-608/L.8.17/Eoh.3/05/2023, memanggil para saksi untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara tersebut diatas dengan terduga antara lain JI, SA dan MA sedangkan saksi-saksi yang akan dipanggil antara lain Ir. Aris Panuju (MSS. PT. AKG Bahuga), Lela Hasan, Joko s, Tomi, Yudi. S, Darwin dan 2 Aspol Polres Way Kanan yaitu Ardiansyah bin Kisa serta Rinaldi bin Gunawan.

Dalam sidang terbuka tersebut ketiga tersangka yang berada di lapas kelas II B Way Kanan mengikuti sidang melalui video conference, dikatakan oleh para saksi di depan Hakim dan Jaksa bahwasanya akibat dari pembakaran dan pengrusakan itu sejumlah bangunan dan kendaraan rusak sehingga perusahaan mengalami kerugian senilai 10 milyar rupiah. 
 
Dari keterangan saksi Dr di persidangan mengatakan bahwa masa datang 2 kali dengan jumlah yang berbeda, yang pertama dengan jumlah 20-50 orang, sedangkan sebelum masa kedua datang ada yang mematikan genset sehingga seluruh lampu mati diikuti dengan datangnya masa dengan jumlah kurang lebih 300 orang dari 3 penjuru yang berbeda, namun sangat disayangkan saksi tersebut sudah tidak bisa melihat lagi siapa-siapa lagi karena suasana gelap dan masa banyak yang menggunakan penutup muka.

Akan tetapi saksi lain (LH) membenarkan bahwa sanya ketiga tersangka yaitu JI, MA dan Si berada di lokasi saat kejadian pembakaran, dilain pihak tersangka membenarkan bahwa mereka berdua JI melakukan pembongkaran gudang bbm dan melakukan pembakaran, kemudian MA dengan pelepah sawit memecahkan kaca kantor lalu pulang, sedangkan SI belum tau apa yang dilakukannya menurut pihak kepolisian penyidiknya tidak hadir dalam persidangan.

Pertanyaan menarik dari Jaksa  Penuntut Umum kepada para saksi  tentang sikap para tersangka tidak tempramen akan tetapi lebih ke terbawa suasana, hal ini menimbulkan kecurigaan Hakim tentang adanya aktor utama dan provokator dari kejadian tersebut, Hakim pun mengangguk-anggukkan kepalanya sembari menulis sesuatu.

Hakim juga sempat menanyakan kepada 3 tersangka tersebut mengenai siapa saja yang ada disamping ketiga tersangka itu untuk mengungkap siapa aktor dan provokator kejadian pembakaran dan pengrusakan yang dilakukan oleh kurang lebih 300 orang tersebut, namun para tersangka mengaku tak tau siapa saja orang disebelahnya pada saat kejadian di TKP.

Usai persidangan berlangsung pihak perusahaan merasa kurang puas, karena kejadian tersebut tidak hanya melakukan pembakaran dan pengrusakan akan tetapi massa yang terdiri dari kurang lebih 300 orang tersebut juga melakukan penjarahan, terlebih lagi pengerahan massa tersebut seolah-olah dilakukan secara berencana.

Pihak perusahaan berharap agar aparat penegak hukum bisa tegak lurus terhadap hukum juga aturan yang berlaku, sehingga pihak perusahaan bisa melakukan kegiatan di kebun secara normal dan kondusif.

Oleh:Mor.
Share:
Komentar

Berita Terkini