-->

Belanja Natura Dan Pakan Natura Pada Bagian Umum Sekertariat Daerah Kabupaten Lampura Diduga Di Korupsi

Publish: Indragiri pos ----
LAMPUNG UTARA,- Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (LHP - BPK) perwakilan Lampung  di temukan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2022 menganggarkan biaya belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.422.099.467.081,-.

Salah satu realisasi Belanja Barang dan Jasa terdapat pada Bagian Umum Sekertariat Daerah yang direalisasikan dalam bentuk Belanja Natura dan Pakan Natura sebesar Rp.2.570.963.500,-.

Hasil uji petik yang dilakukan BPK atas realisasi belanja yang pembayarannya dilakukan secara langsung pada pihak ke tiga penyedia jasa Natura dan Pakan Natura.

Yaitu, Toko M, Toko Mu, dan Toko U dengan transaksi belanja sebesar Rp.1.469.312.444,- dengan rincian sebagai berikut.
Toko M, rincian belanja dari bulan Januari s/d Desember tahun 2022 sebesar Rp.542.538.120,-.

Toko Mu, rincian belanja dari bulan Januari s/d Desember tahun 2022 sebesar Rp.699.517.495,-.

Toko U, rincian belanja dari bulan Januari s/d Desember tahun 2022 sebesar Rp.227.256.829,-.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen bukti pembayaran, diketahui bahwa seluruh belanja telah dibayar terhadap Toko M, Toko Mu, Toko U, yang dilakukan melalui transfer oleh bendahara inisial M, kepada masing-masing rekening penyedia.

Selanjutnya PPTK menyiapkan berita acara (BAP) yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Umum selaku PPK dengan masing-masing penyedia barang. Dalam proses pembayaran M, selaku bendahaara membuat Bukti Kas Pengeluaran (BKP) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Namun saat dikonfirmasi oleh BPK kepada penyedia barang, ada indikasi penyimpangan dengan bukti kuitansi atas Toko M, Toko Mu, dan Toko U, bukan merupakan bukti yang dikeluarkan oleh ketiga toko tersebut.

Melainkan sudah dipersiapkan oleh AY, selaku PPTK Rumah Tangga Bagian Umum. Penyedia jasa hanya menandatangani kuitansi yang telah disiapkan oleh AY dengan nilai yang sudah tercantum.

Atas jumlah transaksi sebesar Rp.1.469.312.444,- padahal penyedia mengakui bahwa belaja sebenarnya adalah sebesar Rp.1.04.397.931,- dengan rincian belanja sebagai berikut :

Toko M sebesar Rp.264.481.510,- 
Toko Mu sebesar Rp.592.500.000,-
Toko U sebesar Rp.156.256.829,- Kemudian terdapat belanja sebesar Rp.1.159.592,- yang di belanjakan secara langsung oleh Saudara AY.

Atas keterangan penyedia barang  tersebut, PY selaku staf PPTK mengakui menerima uang yang diserahkan  peyedia barang melalui rekening bank atas nama pribadi, sebesar Rp.319.000.000,-. Uang tersebut diserahkan kepada saudara AY.

Kemudian AY mengitruksikan kepada penyedia barang dan PY untuk mengumpulkan uang tersebut berdasarkan perintah BH selaku Kepala Bagian Umum.

BH mengitruksikan kepada E selaku staf Bagian Umum untuk mempertanggung jawabkan seluruh adminitrasi belanja.

AY mengakui atas uang tersebut dibelanjakan ke penyedia lainnya diluar yang telah dipertanggung jawabkan dalam surat (SPJ) sebesar Rp.248.000.000,-  di toko R dan toko B, dengan alasan membeli kebutuhan yang tidak disediakan oleh ketiga toko yang telah dikontrak.

Kemudian BH Kepala Bagian Umum mengitruksikan AY untuk mengambil kembali uang dari ketiga penyedia barang atas realisasi belanja natura dan pakan natura.

Uang yang telah terkumpul menjadi dana yang disediakan untuk menunjang kebutuhan pembelian barang dan jasa diluar penyedia yang tidak tercantum dalamn kontrak

Hasil perhitungan BPK atas jumlah pengeluaran atas uang yang dikumpulkan dari penyedia barang menunjukkan bahwa masih terdapat sisa sebesar Rp.206.914.531,- yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh BH dan AY.

Berdasarkan LHP-BPK adanya indikasi kerugian daerah atas realisasi Belanja Barang dan Jasa maka merekonmendasikan kepada Bupati Lampura untuk memerintahkan Sekertaris Daerah agar memberikan sanksi sesuai ketentuan terhadap BH, selaku Kepala Bagian Umum dan PPTK Rumah Tangga Bagian Umum AY, serta setaf PPTK, PY.Ungkapnya.

Igbal
Share:
Komentar

Berita Terkini