-->

SPBU 24.345.106 Cahaya Negeri Di Duga Menjual BBM Bersubsidi Jenis Solar Tidak Tepat Sasaran Dalam Jumlah Besar

Publish: Indragiri pos ----
LAMPUNG UTARA(Indragiripos.com),-
Praktek penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, dengan modus operandi melakukan pengecoran BBM menggunakan mobil truk tangki yang sudah dimodifikasi di duga masih terjadi di SPBU 24.345.106 yang terletak di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (31/05/2023).

Menurut sumber yang terpercaya, SPBU tersebut menjual dengan cara mengecor BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah yang cukup besar, bukanlah hal yang baru perbuatan tersebut  sudah sering dilakukan oleh oknum SPBU 24.345.106 saat malam hari.

Praktek tersebut sudah berlangsung sejak lama, namun tidak pernah tersentuh oleh hukum, mungkin mereka ada yang beking entah itu dari oknum TNI/Polri atau lainnya saya juga kurang paham, sehingga praktek tersebiut masih saja berlangsung sampai saat ini.

Modus operandinya saat malam hari petugas SPBU memadamkan CCTV dan sistem penerangan di area SPBU di satu nosel yang telag disediakan kemudian mobil truk yang sudah dimodifikasi tersebut masuk ke SPBU untuk mengisi BBM bersubsidi jenis solar.

Dalam semalam ada 2 hingga 3 uni mobil truk yang berhasil memuat BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU 24.345.106 tersebut. Di perkirakan satu unit mobil truk yang telah dimodifikasi tersebut dapat menampung BBM jenis solar sekitar 10 ribu liter" jelasnya.

Berdasarkan informasi tersebut awak media kemudian melakukan investigasi, ternyata apa yang disampaikan nara sumber benar adanya, ketika tengah malam saat situasi SPBU sudah sepi.

Tampak atifitas yang mencurigakan di SPBU tersebut, dimana ada beberapa mobil truk yang sudah dimodifikasi stenbay dilokasi SPBU, dibantu oknum petugas SPBU mobil truk itu dengan santai mengecor BBM bersubsidi jenis solar.

Saat itu ada 2 sampai 3 unit mobil truk sedang mengantri untuk mengisi tangki mobil truk yang sudah dimodifikasi untuk memuat solar, dengan kapasitas yang cukup besar diperkirakan isi tangki satu mobil truk yang sudah dimodifikasi tersebut dapat menampung sekitar 10 ribu liter solar bersubsidi.

Bila melihat dan mendengar informasi dari sumber terpercaya apa yang dilakukan oleh oknum SPBU 24.345.106 yang terletak di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara  tersebut patut diduga perbuatan tersebut melanggar hukum.

Para pelaku dapat dikatagorikan melakukan penimbunan BBM bersubsidi dapat di jerat dengan pasal 55 Undang Undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

Selain itu juga bila terbukti SPBU 24.345.106 melakukan pelanggaran sangsi tegas dapat dijatuhkan terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing berupa pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Pihak pengelola dan pengawas SPBU 24. 345.106 bisa dilaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) atas kejahatan penyalah gunaan dan pendistribusian BBM subsidi yang tidak teapat sasaran.

Selain itu pula, PT. Pertamina dan BPH MIGAS melalui pemerintah, bisa melakukan penerapan aturan terkait dugaan adanya pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh oknum pengelola dan pengawas SPBU 24.345.106 Cahaya Negeri, dengan tujuan untuk memberikan epek jera terhadap pelaku usaha nakal, yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan hanya untuk memperkaya diri sendiri.

"Ini merupakan kejahatan migas dan perbuatan melanggar hukum, apa lagi jika ada oknum TNI/polri yang ikut terlibat membekingi kegiatan tersebut tentu saja sangat disayangkan," Ujar Irhamyash, S.E Ketua Lembaga Komunitas Pendukung RI-1 yang juga merupakan ketua Investigasi DPD Badan Advokasi Indonesia (BAI) Provinsi  Lampung, saat diminta tanggapannya terkait masalah SPBU yang nakal.

Igbal
Tim..
Share:
Komentar

Berita Terkini