-->

Woww Hebohnya Kepsek!!!Diduga 11 Kepala Sekolah SDN Di Kabupaten Lampung Utara Korupsi Dana BOS

Publish: Indragiri pos ----
LAMPUNG UTARA,--Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya oprasional non personalia bagi satuan pendidikan, namun sayang dana BOS ini sering kali disalah gunakan oleh oknum Kepala sekolah dan Bendahara, sehingga tidak optimal dalam peggunaan nya, selasa (20/06/2023).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (LHP-BPK) TA 2022 di temukan indikasi penyalah gunaan dana BOS oleh 11 Kepala Sekolah SDN di Kabupaten Lampung Utara dengan kerugian daerah sebesar Rp.69.141.158.20,-. rincian sebagai berikut :

1. SDN 02 Candi Mas Rp.8.322.111,40,-
2. SDN 04 Tanjung Iman Rp.6.069.588,-
3. SDN 01 Padang Ratu Rp.9.649.927,-
4. SDN 02 Kota Negara Rp.8.328.412.70,-
5. SDN 02 Negara Ratu Rp.9.694.532,64,-
6. SDN Sinar Harapan Rp.1.932.000,-
7. SDN 01 Gedung Batin Rp.2.113.358,-
8. SDN 01 Blambangan Rp.14.850,000,-
9. SDN 01 Pagar Rp.2.531.845,50,-
10. SDN 01 Kelapa Tujuh Rp.4.033.282,-
11. SDN 03 B.Kemuning Rp.1.616.100,-

Atas temuan tersebut patut di duga pengelolaan dana BOS TA 2022 di Kabupaten Lampung Utara tidak optimal karena disalah gunakan oknum Kepala Sekolah dan Bendahara yang mengakibatkan kerugian pada kas Daerah.

Untuk itu LHP-BPK merekomendasikan kepada, Kepala Disdikbud agar memberi sanksi dan memproses indikasi kerugian pada kas daerah serta melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana BOS sesuai ketentuan.

Kepada Sekolah dan Bendahara yang di duga menyalah gunakan dana BOS TA2022 agar segera mengembalikan melalui Kas Daerah," Tegasnya.

Igbal
Tim
Share:
Komentar

Berita Terkini