-->

Akamodir Honorer, Pemerintah Siapkan Tenaga Kerja Paruh Waktu

Publish: Redaksi ----

JAKARTA - Pemerintah dan Komisi II DPR segera merampungan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam revisi UU ASN tersebut akan dibuka status baru ASN, dari semula hanya terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

"Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu," kata Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Rabu (5/7/2023).

Guspardi menjelaskan, PPPK Paruh Waktu dihadirkan dalam RUU itu untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.

Dengan begitu, unsur baru tersebut menjadi solusi supaya tidak kehilangan pekerjaan dan menurunkan pendapatan mereka, sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.

Sebagai informasi, Komisi II dan pemerintah telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/06).

Rapat ini melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN yang telah dilakukan pemerintah pada Senin (12/6). RDP itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU ASN Syamsurizal. ***

sumber cnnindonesia
Share:
Komentar

Berita Terkini