-->

Kibarkan Bendera Merah Putih Robek Pimpinan KCP BULOG Menggala Tidak Mau Temui Awak Media

Publish: Indragiri pos ----
TULANG BAWANG LAMPUNG,- Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG) KCP Menggala, diduga dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek, luntur, kusut dan kusam, jum'at 22/09/2023.

Tertangkap oleh kamera awak media bendera merah putih berkibar dihalaman
KCP BULOG Menggala dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, atas prihal tersebut awak media lakukan konfirmasi.

Setelah mendapat izin dari pihak keamanan setempat, tim kemudian menuju kantor BULOG untuk lakukan konfirmasi dengan pimpinan KCP BULOG Menggala bernama Ahmad Fahmi Yasin, namun setelah beberapa saat menunggu Pimpinan BULOG tersebut tidak juga mau menemui awak media.

Menurut informasi dari staf yang benama Danar dan Amin maaf bang pimpinan belum bisa ketemu karena lagi ada kegiatan, nanti saya sampaikan jika rekan - rekan media ada keperluan bisa saya wakili," kata Danar

Tim kemudian menjelaskan kedatangan awak media, ingin menanyakan mengapa bendera merah putih yang berada di halaman kantor KCP BULOG Menggala kondisinya sudah robek, luntur dan kusam, apakah Ahmad Fahmi Yasin selaku pimpinan tidak mengetahui.

Untuk masalah bendera disini ada SOP (Standar oprasional persedur) bang dimana pagi bendera tersebut dikibarkan sore hari bendera diturunkan," jelas Amin

Mendapat keterangan dari staf Bulog tersebut, tim kemudian menanyakan berarti bendera yang robek itu sengaja dikibarkan dengan kondisi robek, luntur dan kusam, mendapat pertanya tersebut Amin mengelak bukan disengaja bang, tapi mungkin faktor lain,

Saat tim media lakukan konfirmasi kepada pihak penjaga mereka menjelaskan bahwa bendera tersebut tidak pernah diturunkan, mungkin karena faktor cuaca seperti angin lambat laun bendera tersebut robek dan kami kurang memperhatikannya.

Atas peristiwa tersebut Danar dan salah satu keamanan kemudian menurunkan bendera yang sudah robek tersebut, tak lama bendera kemudian diganti dengan yang baru.

'Terpisah," Joni ketua DPD LSM Lipan Tulang Bawang, mengecam Pimpinan KCP Bulog Menggala, Ahmad Fahmi Yasin diduga dengan sengaja kibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek

Bulog itu kan bagian dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara) harusnya lebih paham mengenai lambang negara yakni Bendera merah putih, apa lagi seluruh karyawan Bulog di gaji oleh Negara tapi mengapa selaku pimpinan Ahmad Fahmi Yasin, teledor mengibarkan bendera yang sudah robek ini kan bisa dikatagorikan penghinaan terhadap lambang Negara NKRI,"Cetus Joni.

Jika pimpinan KCP BULOG Menggala tersebut tidak tau aturan larangan, mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek, luntur dan kusam saya akan bantu jelaskan kepadanya melalui media ini," terang Joni

Menurutnya, ada pun larangan pemasangan bendera merah putih dalam kondisi yang tidak layak telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bukan hanya larangan, Undang-Undang juga memuat sanksi bagi pelanggar pemasangan bendera.

Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, dapat dikenakan pidana berupa penjara atau denda dengan nominal tertentu

Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur, setiap orang yang terbukti merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Sementara itu, menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukan," Tegas Joni

Sampai berita ini dirilis Pimpinan KCP Bulog Menggala Ahmad Fahmi Yasin tidak bisa diminta keterangannnya, terkesan menghindar dari awak media

Tiim.
Share:
Komentar

Berita Terkini