-->

Lagi Lagi Kepsek SD Negeri 2 Bogatama Tuba Diduga Dengan Sengaja Kibarkan Bendera Merah Putih Robek

Publish: Indragiri pos ----
TULANG BAWANG LAMPUNG,- Kepala sekolah (Kepsek) SD Negeri 2 Bogatama Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) diduga dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek, luntur, kusut dan kusam, jum'at 08/09/2023.

Tertangkap oleh kamera awak media bendera merah putih berkibar dihalaman sekolah dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, atas kondisi tersebut awak media lakukan konfirmasi ke pada Kepsek SD N 2 Bogatama Nuriyah, S.pd namun sayang saat itu kepsek tidak ada ditempat.

Usai 17 agustus 2023 meriahnya Negara Kesatuan Rakyat Indonesia (NKRI) baru di lewati hari Republik Indonesia."Menurut informasi dari salah seorang guru yang bernama Muhdopi,tadi pagi saat senam ibu kepsek ada bang tapi setelah selesai senam pagi beliau pamit pergi tidak tahu kemana," ungkapnya.

Guna membuat berita yang berimbang dan mengedukasi, awak media minta nomor telepon Nuriyah untuk lakulan konfirmasi, namun sayang muhdopi keberatan untuk memberikan nomor telepon kepsek tersebut, dengan berbagai alasan.

Atas permintaan dari awak media, muhdopi mengubungi kepsek melalui Hp nya, ia memberi kabar kepada kepsek ada rekan media ingin bertemu apakah ibu berkenan untuk bicara atau bertemu," kata muhdopi.

Tak menunggu waktu lama awak media mendapat informasi dari Muhdopi bahwa ibu kepsek tidak dapat ditemui karena sedang di Dinas Pendidikan Kabupaten lagi ada kegiatan, kata Kepsek klo mau ketemu lain kali saja," jelasnya.

"Terpisah,Ketua KPRI (Komunitas Pendukung R1) Provinsi Lampung, Irhamsyah, S.E, sangat menyesalkan prilaku Kepsek beserta para guru di SD Negeri 2 Bogatama Kecamatan Penawartama Kabupaten Tuba, yang di duga dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dengan kondisi robek".luntur dan kusam.

Menurutnya, ada pun larangan pemasangan bendera merah putih dalam kondisi yang tidak layak telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bukan hanya larangan, Undang-Undang juga memuat sanksi bagi pelanggar pemasangan bendera.

Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, dapat dikenakan pidana berupa penjara atau denda dengan nominal tertentu.

Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur, setiap orang yang terbukti merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Sementara itu, menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukan," Tegasnya.(Rahmat)
Share:
Komentar

Berita Terkini