INHIL- Dalam memberikan informasi tentang pengawasan tahapan-tahapan pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Gelar Konferensi Pers Terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, berlangsung di Hotel Inhil Pratama Tembilahan, Selasa (10/10/2023).
Ketua Bawaslu Inhil Rustam mengatakan konferensi pers ini juga untuk menjalin silaturahmi antara pimpinan Bawaslu bersama insan Pers di Inhil.
Lebih lanjut dikatakan mengenai pengawasan pemutakhiran data penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2024. Bawaslu Inhil terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh jajaran KPU Inhil.
"Dimulai dari tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilanjutkan dengan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 20 Juni 2023 oleh KPU Kabupaten Indragiri Hilir," ujarnya
Diketahui juga daftar pemilih tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Hal ini berlaku juga untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KSK/Pos. sedangkan daftar pemilih khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas Potensi Kerawanan kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
"Saat ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di 20 kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 236 kelurahan/desa se-Kabupaten Indragiri Hilir terus melakukan upaya untuk menjaga serta mengawal hak pilih setiap warga yang memiliki hak untuk memilih pada Pemilu Tahun 2024 mendatang," tukasnya.
Diketahui kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Rustam, SH, dan didampingi juga oleh Abus Siraj, S.Pt (Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas), Musdalifa, SE., M.AK (Kordiv. SDM, Organisasi dan Diklat), Rahmaddian, S.Pd (Kordiv.Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi) dan Indra, SH., MH (Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa).