-->

10 Syarat Membuat Surat Izin Praktik Fisioterapis

Publish: Redaksi ----

Surat Izin Praktik Fisioterapis adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada seorang fisioterapis yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat melaksanakan praktik secara legal di Indonesia. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai apa itu Surat Izin Praktik Fisioterapis, persyaratan untuk memperolehnya, manfaatnya, dan pentingnya dalam praktik fisioterapi. 04/11/23

Surat Izin Praktik Fisioterapis adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dokumen ini menunjukkan bahwa seorang fisioterapis telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk berpraktik secara legal di Indonesia. Surat Izin Praktik Fisioterapis diberikan kepada individu yang telah menyelesaikan pendidikan formal di bidang fisioterapi dan telah memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.

 
Persyaratan untuk memperoleh Surat Izin Praktik Fisioterapis meliputi, Untuk memastikan surat izin dapat disampaikan dengan baik dan tepat, Dinas Penanam Modan dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir sebagai berikut. 

Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF)


Persyaratan administrasi 2 (dua) rangkap :

 
1. Permohonan Bermaterai
2. Foto Copy e-KTP
3.3. Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6 Sebanyak 3 (Tiga) Lembar Latar Merah
4. Foto Copy Ijazah yang Dilegalisir Asli/Basah
5. Foto Copy Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF) yang Dilegalisir Asli/Basah
6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang Memiliki SIP
7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Ikatan Fisioterapis Indonesia (IFI) Sesuai Tempat Praktik
8. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik Bermaterai
9. Surat Izin dari Pimpinan Faskes (Tidak Mengganggu Jam Kerja) 
10. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagi Fisioterafis yang Melakukan Praktik Selain di Faskes Pemerintah
Share:
Komentar

Berita Terkini