-->

Thamaroni Usman dan LBH 11 Nusa Law Surati Kapolda Lampung, Protes Lambannya Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Polisi

Publish: Redaksi ----

BANDAR LAMPUNG – Lambatnya penanganan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Kantor Hukum 11 Nusa Law (LBH 11 Nusa Law) secara resmi melayangkan surat pengaduan dan keberatan kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Asegaf, SIK, MH serta Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Didik Priyo, atas mandeknya proses hukum yang dialami klien mereka.


Surat pengaduan bernomor 387.B/Bintang 11–Nusa Law/XII/2025 tersebut dikirim pada 13 Desember 2025, menyusul belum adanya kejelasan penanganan laporan klien Defi Susanti, yang berkaitan dengan persoalan hak asuh anak.


Tim kuasa hukum yang terdiri dari Redi Novaldianto, SP, SH, Benson Wertha, SH, serta Thamaroni Usman, SH, MH—tokoh advokat yang dikenal vokal dalam isu penegakan hukum dan keadilan—menilai lambannya proses ini mencederai rasa keadilan masyarakat.


“Kami menilai penanganan laporan klien kami terkesan berlarut-larut tanpa kejelasan. Padahal, laporan sudah disampaikan sesuai prosedur. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Thamaroni Usman, SH, MH, saat dikonfirmasi.


Menurut Thamaroni, LBH 11 Nusa Law tidak akan tinggal diam ketika hak-hak masyarakat terabaikan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum.


“Jika laporan masyarakat dibiarkan tanpa kepastian, maka ini preseden buruk. Kami meminta Propam Polda Lampung bertindak profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.


Kantor Hukum 11 Nusa Law yang berkantor di Gunung Terang, Bandar Lampung, dikenal aktif dalam pendampingan hukum masyarakat kecil dan vokal mengkritisi praktik-praktik penegakan hukum yang dinilai tidak berjalan semestinya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Lampung maupun Bid Propam Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait surat pengaduan tersebut.


Kasus ini pun menuai perhatian publik dan dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam penegakan disiplin internal serta perlindungan hak masyarakat, khususnya perempuan dan anak. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini