-->

17 Kasus Terungkap, Polda Lampung Sita Sabu, Ekstasi dan Ketamine Senilai Rp235 Miliar

Publish: Redaksi ----


KALIANDA – Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung. Komitmen tersebut disampaikan saat menghadiri konferensi pers pengungkapan 17 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polda Lampung selama periode Februari hingga Juni 2026.


Konferensi pers yang digelar di Polres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026), mengungkap keberhasilan aparat dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang melintas melalui kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.


Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

"Dari 17 laporan polisi yang berhasil diungkap, kami mengamankan 24 tersangka dengan nilai ekonomis barang bukti kurang lebih Rp235.134.910.000," ujar Helfi.


Menurutnya, para pelaku menggunakan beragam modus operandi untuk mengelabui petugas. Narkotika disembunyikan dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan, hingga bagasi mobil yang dibawa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum seperti bus, minibus, dan mobil boks ekspedisi.

Selain itu, jaringan pelaku juga memanfaatkan jasa kurir dengan menyamarkan narkotika ke dalam berbagai bentuk paket kiriman.


"Pelaku membawa narkotika sendiri dengan cara memasukkannya ke dalam barang atau tempat tertentu seperti tas, kardus, kotak speaker kendaraan dan bagasi kendaraan. Ada juga yang menitipkan narkotika kepada orang lain atau kurir yang telah dikemas dalam berbagai bentuk paket kiriman," jelasnya.

Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Erimin 5 atau Happy Five, 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter liquid etomidate.


Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan delapan unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya Toyota Corolla Altis, Mitsubishi Xpander, Toyota Rush, Daihatsu Xenia, Honda Civic, Toyota Fortuner, Toyota Avanza, hingga mobil boks ekspedisi. Polisi juga menyita enam tas, lima unit telepon genggam, dan satu lembar STNK.

Berbagai jenis narkotika tersebut ditemukan dalam kemasan yang beragam, mulai dari bungkus teh China, paket kiriman, lakban, kemasan popcorn, hingga cartridge yang mengandung etomidate.


Kapolda mengungkapkan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

"Dari jumlah barang bukti yang berhasil disita, maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih 948.628 jiwa. Ini menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika yang berhasil kami cegah masuk ke tengah masyarakat," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing.

Kapolda Helfi Assegaf menegaskan bahwa Polda Lampung tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika.


"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung. Kami akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan Polri 110 yang siaga selama 24 jam.***

Share:
Komentar

Berita Terkini