-->

Kantor Pertanahan Lampung Selatan Dorong Pengamanan Aset Daerah Melalui Sertipikasi Tanah di Bawah Jalan

Publish: Redaksi ----


LAMPUNG SELATAN – Upaya pengamanan aset daerah terus diperkuat melalui sinergi antarinstansi. Salah satu langkah strategis dilakukan dengan penyelenggaraan Sosialisasi Pengamanan Aset Daerah Melalui Sertipikasi Tanah di Bawah Jalan yang menghadirkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan sebagai narasumber. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026, di Aula Grand Elty Krakatoa Resort, Kalianda.


Dalam kegiatan tersebut, materi sosialisasi disampaikan oleh Beni Afrizal N., S.T. dari Seksi Survei dan Pemetaan serta Roni Lahsan Malian, S.H. dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Keduanya memberikan pemahaman terkait pentingnya proses sertipikasi tanah yang berada di bawah ruas jalan milik pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pengamanan aset negara.

Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan mengenai urgensi legalisasi aset daerah. Sertipikasi tanah di bawah jalan dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum atas aset pemerintah, sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan yang dapat menghambat pembangunan dan pelayanan publik.


Selain memberikan perlindungan hukum, sertipikasi juga mendukung proses inventarisasi dan penataan administrasi aset daerah agar lebih tertib dan terintegrasi. Dengan data aset yang valid dan memiliki legalitas yang jelas, pemerintah daerah dapat mewujudkan tata kelola aset yang lebih akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala UPT PKB Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, serta para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan yang menjadi peserta sosialisasi. Kehadiran berbagai unsur pemerintah daerah tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pengamanan aset daerah melalui percepatan sertipikasi tanah.


Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami prosedur, manfaat, dan pentingnya sertipikasi aset jalan, sehingga proses pengelolaan aset daerah ke depan semakin tertib administrasi, memiliki kepastian hukum yang kuat, serta mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Lampung Selatan.**

Share:
Komentar

Berita Terkini