LAMPUNG SELATAN – Proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Katibung, Lampung Selatan, yang dibiayai melalui APBN dengan nilai kontrak Rp1.388.197.000, menuai sorotan. Dalam pantauan di lokasi pada Kamis (30/7/2026), aktivitas pekerjaan konstruksi terlihat berlangsung, namun sejumlah pekerja tampak tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek dan rompi keselamatan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Bukan hanya persoalan keselamatan kerja.
Mekanisme pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan proyek juga menjadi sorotan.
Saat berada di lokasi, petugas keamanan sekolah menyampaikan adanya pekerjaan yang disebut diborongkan kepada seseorang bernama Edi yang disebut berasal dari Bandar Lampung.
“Salah satu pemborongnya Edi, orang Balam,” ujar petugas keamanan di lokasi.
Keterangan tersebut belum dapat dianggap sebagai konfirmasi mengenai mekanisme kontraktual proyek. Namun, informasi itu menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan, khususnya mengenai siapa penyedia jasa utama, bagaimana pembagian pekerjaan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan di lapangan, serta bagaimana sistem pengawasan dan pengendalian mutunya.
K3 Menjadi Sorotan
Dalam pantauan di lapangan, beberapa pekerja terlihat menjalankan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan helm proyek maupun rompi keselamatan.
Temuan visual tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko keselamatan kerja yang tidak dapat diabaikan. Penerapan K3 semestinya menjadi bagian integral dalam pelaksanaan pekerjaan, terlebih pada proyek yang dibiayai menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Persoalannya bukan semata-mata soal ada atau tidaknya APD. Jika penerapan K3 memang tidak berjalan sebagaimana mestinya, kondisi tersebut berpotensi menempatkan pekerja pada risiko kecelakaan sekaligus menimbulkan pertanyaan terhadap pengendalian pelaksanaan proyek.
Pengawasan Dipertanyakan
Selain persoalan K3, keberadaan pengawas di lokasi juga menjadi pertanyaan. Saat pemantauan dilakukan, tidak terlihat pengawas proyek berada di lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan terhadap progres pekerjaan, kualitas material, metode pelaksanaan, keselamatan kerja, hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dilakukan secara berkala.
Dengan nilai proyek mencapai Rp1.388.197.000, masyarakat tentu berhak mengetahui bahwa setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar keselamatan, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
Minta Pemeriksaan:
Sorotan terhadap proyek revitalisasi SMA N 1 Katibung tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pelanggaran. Namun, temuan di lapangan dan keterangan petugas keamanan tersebut dinilai cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung bersama instansi teknis terkait diharapkan tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penerapan K3 telah sesuai ketentuan, apakah mekanisme pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, serta apakah pengawasan proyek berjalan sebagaimana mestinya.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pihak berwenang mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi K3, keberadaan pengawas di lapangan, serta informasi mengenai pekerjaan yang disebut diborongkan kepada pihak lain.
Berita ini tetap terbuka terhadap klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab dari pihak pelaksana proyek, sekolah, penyedia jasa, maupun instansi terkait.
(Tim)


