-->

Tegakkan Hukum Hutan, Satgas PKH Provinsi Riau Gelar Sosialisasi Penertiban Kawasan di Mapolres Inhil

Publish: Redaksi ----

SOSIALISASI SATGAS PKH: Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Provinsi Riau bersama jajaran Forkopimda Inhil, Wakapolres Inhil Kompol Maitertika, serta unsur kecamatan dan desa saat sosialisasi penertiban kawasan hutan di Aula Rekonfu Mapolres Inhil. (Foto: Istimewa)

TEMBILAHAN – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Riau menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi penertiban kawasan hutan yang dipusatkan di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir, Tembilahan.

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Setda Inhil Aprizal yang mewakili Bupati Inhil, Wakapolres Inhil Kompol Maitertika, S.H., M.H., mewakili Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., Dandim 0314/Inhil Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han., serta perwakilan Kejaksaan Negeri Tembilahan.

Turut hadir dalam perhelatan tersebut Camat Gaung, Kepala Desa Simpang Gaung, Kepala Desa Semambu Kuning, Kepala Desa Pungkat, Ketua BPD Desa Simpang Gaung, Kapolsek Gaung, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Simpang Gaung, serta seluruh wakil parit Desa Simpang Gaung.

Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Provinsi Riau yang dipimpin Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H., dan Kombes Pol David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H., mewakili gabungan 12 kementerian dan lembaga menegaskan bahwa penertiban ini bertumpu pada amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

Ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk dinikmati segelintir oknum melalui keberadaan kebun sawit maupun tambang ilegal di dalam kawasan hutan yang merugikan negara.

Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 atas arahan Presiden Prabowo Subianto ini berfokus pada tiga pilar utama: penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan lingkungan. 

Pihaknya menekankan bahwa penertiban ini bukan bentuk tindakan anti-usaha, melainkan langkah penegakan hukum demi kepastian legality. Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan warga diharapkan bersinergi mengawasi serta menyelesaikan sengketa secara tertib. 




Laporan / Jurnalis: Amir[cite: 1]
Redaktur: Redaksi Indragiripos

Share:
Komentar

Berita Terkini