-->

Dandim 0302/Inhu Imbau Masyarakat Serahkan Senjata Rakitan Tanpa Syarat

Publish: Unknown ----

RENGAT, Indragiripos.com - Pasca di musnahkannya senjata api rakitan oleh Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Lodewyk Pusung, Sabtu (25/9) yang lalu. 

Kini Komandan Distrik Militer (Dandim) 0302/Inhu, Letkol Inf Mujibburahman Hadi SE mengimbau masyarakat yang saat ini masih memiliki senjata api rakitan jenis Gobok untuk dapat diserahkan kepada Koramil setempat ataupun bisa langsung ke Kodim.

Penegasan itu disampaikan Dandim saat dikonfirmasi, Senin (26/9) diruang kerjanya.

Menurutnya, kepemilikan barang yang dilarang tersebut sangat berbahaya serta melanggar hukum keberadaannya apabila disimpan tidak pada tempatnya.

Letkol Mujib sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa senjata api rakitan jenis gobok tersebut merupakan senjata yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk berburu binatang hutan, akan tetapi penggunaanya tetap harus diawasi untuk penertibannya guna menghindari penyalahgunaan senjata tersebut.

"Bagi siapa saja yang memiliki atau menyimpan senjata api baik itu rakitan (gobok) agar segera menyerahkan tanpa syarat." imbaunya.

Pria yang dikenal tegas ini mengungkapkan kalau tidak mau menyerahkan secara sukarela,  maka apabila ditemukan saat penertiban maka akan dikenakan pasal sebagai mana dimaksud dalam UU darurat Republik Indonesia No 12 tahun 1951 tentang senjata api. (fer)‎
Share:
Komentar

Berita Terkini