Sejumlah
pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir
(Inhil) mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di balai Pauh Janggi Gedung Daerah, Jalan Diponegoro,
Pekanbaru, Selasa (13/3)
Rakor
tersebut membahas beberapa poin, diantaranya tentang monitoring dan
evaluasi Penyusunan Rencana Aksi Sektor Strategis Pemberantasan Korupsi
tahun 2017 dan Penyusunan Rencana Aksi Sektor Strategis Pemberantasan
Korupsi Tahun 2018.
"Jadi,
Rakor itu, salah satu tujuannya adalah untuk memonitoring dan
mengevaluasi hasil penyusunan rencana aksi sektor strategis
pemberantasan korupsi tahun 2017 silam," tukas Sekretaris Daerah
Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin yang kala itu turut mengikuti rakor.
Untuk
penyusunan rencana aksi sektor strategis pemberantasan korupsi tahun
2017, Sekda menuturkan, Pemerintah Kabupaten Inhil berada pada peringkat
ke - 5 dari 12 Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota se - Provinsi Riau
termasuk Pemerintah Provinsi Riau.
"Dengan
penilaian di beberapa sektor strategis, Inhil mendapat angka 81 dari
total nilai sempurna 100. Yang tertinggi jatuh pada Kabupaten Kampar
dengan nilai 98," ungkap Sekda kepada awak media saat diwawancarai.
Pencapaian
Pemerintah Kabupaten Inhil tersebut, diakui Sekda, memang belum
maksimal. Sebab, terdapat beberapa kriteria penilaian dalam sektor
tertentu yang belum terpenuhi, seperti e - planning dan e - budgeting
yang belum sesuai dengan informasi barang.
Dalam
rakor, dikatakan Sekda, KPK selaku lembaga negara melakukan sosialisasi
kepada jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota serta Provinsi Riau
ihwal penyusunan rencana aksi sektor strategis pemberantasan korupsi
tahun 2018.
"Sosialisasi
dilakukan karena ada penambahan 4 (empat) sektor lainnya dalam rencana
aksi pemberantasan korupsi ahun 2018 ini, yakni sektor Pendidikan,
Kesehatan, Lingkungan Hidup dan Perikanan," kata Sekda.adv