Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhil bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak dan
Konsultasi Pajak (KP2KP) Tembilahan menggelar kegiatan Edukasi dan
Dialog Perpajakan pembuatan bukti pemotongan PPh pasal 21 dan pelaporan
SPT tahunan PPh orang pribadi secara e-filing bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN), Rabu (7/3) di Hotel Harmoni Tembilahan.
Kepala BPKAD Kabupaten Inhil, melalui Kabid Penerimaan dan
Pengeluaran Kas, Feri Irawan SE, MSi mengatakan tujuan dari edukasi dan
dialog perpajakan ini adalah untuk memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek)
kepada para ASN khususnya Bendaharawan di lingkungan Pemkab Inhil
tentang bagaimana melaporkan SPT PPh Pasal 21 masa Desember dan membuat
bukti potong 1721 A1/A2 secara elektronik.
"Bukti potong 1721 A1/A2 inilah yang nantinya dijadikan
dasar untuk pelaporan SPT tahunan orang pribadi secara e-filing yang
akan berakhir 31 Maret 2018 mendatang," jelas Feri Irawan kepada awak
media.
Sementara itu, Kepala KP2KP Tembilahan, Freddy Pangaribuan
saat memaparkan materi menjelaskan tentang beberapa hal khususnya
terkait perpajakan diantaranya mengenai penghitungan PPh Pasal 21 atas
pembayaran uang rapel, pembayaran uang bonus dan lainnya.
"Konsep ini kalau kita pegang dengan baik, intinya hitungan
pajak setahun pas hitungannya dan yang penting kita harus tahu cara
mengisinya dulu," papar Freddy dihadapan puluhan peserta.
Menurutnya, mau bagaimanapun jenis penghasilannya, maka
cara-cara ini bisa kita jadikan sebagai pegangan dalam pelaporan SPT PPh
pasal 21.
"Kewajiban bendahara atau pemotong pajak, seperti diketahui
diantaranya wajib mendaftarkan diri ke KPP, menghitung, memotong serta
melaporkan PPh pasal 21 dan pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan
kalender," jelasnya.adv