-->

BPKAD Inhil Taja Bimtek SPT PPh Pasal 21

Publish: Redaksi ----
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhil bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Tembilahan menggelar kegiatan Edukasi dan Dialog Perpajakan pembuatan bukti pemotongan PPh pasal 21 dan pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi secara e-filing bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (7/3) di Hotel Harmoni Tembilahan.
Kepala BPKAD Kabupaten Inhil, melalui Kabid Penerimaan dan Pengeluaran Kas, Feri Irawan SE, MSi mengatakan tujuan dari edukasi dan dialog perpajakan ini  adalah untuk memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada para ASN khususnya Bendaharawan di lingkungan Pemkab Inhil tentang bagaimana melaporkan SPT PPh Pasal 21 masa Desember dan membuat bukti potong 1721 A1/A2 secara elektronik.
"Bukti potong 1721 A1/A2 inilah yang nantinya dijadikan dasar untuk pelaporan SPT tahunan orang pribadi secara e-filing yang akan berakhir 31 Maret 2018 mendatang," jelas Feri Irawan kepada awak media.
Sementara itu, Kepala KP2KP Tembilahan, Freddy Pangaribuan saat memaparkan materi menjelaskan tentang beberapa hal khususnya terkait perpajakan diantaranya mengenai penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang rapel, pembayaran uang bonus dan lainnya.
"Konsep ini kalau kita pegang dengan baik, intinya hitungan pajak setahun pas hitungannya dan yang penting kita harus tahu cara mengisinya dulu," papar Freddy dihadapan puluhan peserta.
Menurutnya, mau bagaimanapun jenis penghasilannya, maka cara-cara ini bisa kita jadikan sebagai pegangan dalam pelaporan SPT PPh pasal 21.

"Kewajiban bendahara atau pemotong pajak, seperti diketahui diantaranya wajib mendaftarkan diri ke KPP, menghitung, memotong serta melaporkan PPh pasal 21 dan pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender," jelasnya.adv
Share:
Komentar

Berita Terkini