Pemerintah
Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sampai enam buah Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil
pada rapat Paripurna ke 6 masa sidang 1 tahun 2018 pada senin malam
lalu.
Selain menyampaikan enam buah ranperda, Pemkab juga
sampaikan LKPJ tahun 2017 yang dibacakan oleh Asisten I Setdakab Inhil,
Darussalam.
Adapun enam buah usulan Ranperda yang disampaikan Pemkab
Inhil kepada DPRD Inhil yaitu, ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Inhil Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pelayanan
Kepelabuhan, ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil
Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Restribusi Izin Trayek, ranperda Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 10 Tahun 2011 Tentang
Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, ranperda
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan, ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan ranperda Pajak Daerah.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan, ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan ranperda Pajak Daerah.
Adapun Salah satu Ranperda yang diusulkan yaitu terkait kenaikan tarif parkir yang semula Rp1000 menjadi Rp2000.
Seperti yang disampikan Darusslam, kenaikan tarif parkir
tersebut diajukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarkat
khususnya di bidang parkir.
"Saya berharap, agar enam Ranperda ini dapat dibahas dan
dikaji bersama antara panitia khusus DPRD dan tim yang dibentuk,"
ungkapnya.
Rapat paripurna pada malam itu dipimpin langsung oleh Ketua
DPRD Inhil, Dani M Nursalam para wakil ketua DPRD, dan Asisten I
Setdakab Inhil, Darussalam yang mewakili Pj Bupti Inhil, serta pejabat
di lingkungan Pemkab Inhil. adv