-->

Pemkab Inhil Sampaikan Enam Ranperda Ke DPRD

Publish: Redaksi ----
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sampai enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil pada rapat Paripurna ke 6 masa sidang 1 tahun 2018 pada senin malam lalu.
Selain menyampaikan enam buah ranperda, Pemkab juga sampaikan LKPJ tahun 2017 yang dibacakan oleh Asisten I Setdakab Inhil, Darussalam.
Adapun enam buah usulan Ranperda yang disampaikan Pemkab Inhil kepada DPRD Inhil yaitu, ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pelayanan Kepelabuhan, ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Restribusi Izin Trayek, ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, ranperda
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan, ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan ranperda Pajak Daerah.
Adapun Salah satu Ranperda yang diusulkan yaitu terkait kenaikan tarif parkir yang semula Rp1000 menjadi Rp2000.
Seperti yang disampikan Darusslam, kenaikan tarif parkir tersebut diajukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarkat khususnya di bidang parkir.
"Saya berharap, agar enam Ranperda ini dapat dibahas dan dikaji bersama antara panitia khusus DPRD dan tim yang dibentuk," ungkapnya.
Rapat paripurna pada malam itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam para wakil ketua DPRD, dan  Asisten I Setdakab Inhil, Darussalam yang mewakili Pj Bupti Inhil, serta pejabat di lingkungan Pemkab Inhil. adv



Share:
Komentar

Berita Terkini