-->

Bea Cukai Diminta Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Publish: Redaksi ----


TEMBILAHAN - Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya perlintasan barang yang diduga ilegal diperairan Kabupaten Indragiri Hilir.

RDP yang digelar pada rabu(26/9) itu dipimpin ketua komisi II DPRD Inhil Amd Junaidi dan juga sekretaris komisi I Muammar, dihadiri anggota dari masing-masing komisi, Bea Cukai Tembilahan, serta pihak terkait dari pemerintah daerah.

Ketua komisi II Amd Junaidi meminta kepada pihak terkait yaitu bea cukai untuk melakukan operasional pemberantasan terhadap rokok ilegal, atau barang ilegal lainnya.

Dikatakan Junaidi, dengan banyaknya rokok ilegal yang masuk ke daerah kabupaten Inhil, akan berkibat pada pemasukan daerah yang tentunya akan berdampak pada pembangunan.

"Karena rokok ilegal itu tidak memiliki cukai, tentunya ini tidak ada pemasukan bagi daerah kita," sebutnya.

Maka dari itu, dikatakan Junaidi, ada beberapa hal yang menjadi perhatian serta rekomendasi bersama untuk mengatasi permasalahan itu. Diantaranya yaitu melakukan penyuluhan atau sosialisasi hukum atas rokok atau barang ilegal lainnya baik itu langsung kepada masyarakat ataupun melalui media sosial.

"kita harus memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa rokok ilegal itu merugikan daerah kita. Selain itu kita juga minta adanya operasional terpadu, upaya pengawasan dalam upaya mewujudkan pengawasan penyelundupan dengan adanya Call Center," jelasnya.

Lebih dari itu, dikatakan Junaidi, perlu adanya kerjasama seluruh aparatur dengan masyarakat dalam rangka penyeludupan barang ilegal.

" Kita juga minta adanya transparansi terhadap proses penegakan hukum dan juga kepastian tindakan pemberantasan penyelundupan,"imbuhnya. (fir) 

Share:
Komentar

Berita Terkini