-->

Polres Inhil Grebek Gudang Rokok Ilegal

Publish: Redaksi ----


TEMBILAHAN -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir, menggrebek ratusan rokok ilegal dari sebuah gudang yang berada di Jalan Tanjung Jaya Desa Pengalehan Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Rabu (19/9) sekitar Pukul 20.00 WIB, hasilnya, petugas berhasil mengamankan 130 dus rokok ilegal bermerek H Mild. 

Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Polisi Christian Rony SIK, MH, melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Reserse Kriminal, Inspektur Polisi Satu Agus Susanto, menyebutkan, bahwa penangkapan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, tentang adanya aktifitas penyelundupan barang yang diduga rokok ilegal, di gudang tersebut. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan Unit Opsnal Sat Reskrim, untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Di TKP, tim Opsnal melakukan pengrebekan dan kemudian berhasil menemukan 130 dus rokok (diperkirakan berisikan 1.664.000, batang rokok), di dalam gudang. 

Saat dilakukan interogasi kepada pengurusnya yang berinisial De (33 tahun) diperoleh keterangan bahwa rokok tersebut tidak dilengkapi dengan surat dokumen yang sah. Barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir.

“Barang – barang itu, diduga melanggar Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang - undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan selanjutnya perkara ini akan kita dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Dan Pengawasan Bea dan Cukai Type Madya Pebean C Tembilahan" tutup IPTU Agus Susanto. (sap) 

Share:
Komentar

Berita Terkini