-->

Tarif Baru Tol Dirasa Mahal, BPJT: Silakan Lewat Jalan Biasa

Publish: Redaksi ----



JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna berpendapat pengguna kendaraan yang nyaman dengan tarif baru Tol Jakarta Jalan Lingkar Luar (JORR), menggunakan jalan utama.

Menurut dia, jalan tol merupakan jalan nasional yang merupakan alternatif yang diperuntukkan bagi kendaraan primer, seperti masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh dan angkutan logistik.

"Nah, biaya yang sangat mahal, gunakan jalan non tol. Dan tentu saja jarak-jarak pendek ya. Dengan alternatifnya baik, lebih baik tidak memakai tol," kata Herry dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (26/9). / 2018).

Seperti halnya, pemerintah merencanakan transaksi di Tol JORR mulai 29 September 2018. Konsekuensi dari proses ini terjadi.

Masyarakat pengguna kendaraan pribadi atau Golongan I yang melakukan perjalanan jarak pendek di bawah 17,5 kilometer, akan naik tarif dari Rp 9.500 menjadi Rp 15.000.

Sementara, bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh akan mengalami penurunan tarif.

Tarif yang menurun signifikan akan dirasakan kendaraan logistik yang masuk ke dalam Golongan V.

Herry menambahkan, setiap kebijakan publik yang dibuat pemerintah memang tidak akan pernah bisa menyenangkan semua pihak.

Namun paling tidak, kebijakan yang baru harus memberikan prioritas kepada pihak yang harus diprioritaskan.

"Dalam hal ini sebagai jalan bangsa kita prioritaskan untuk angkutan logistik," kata dia. (kompas.com) 


Share:
Komentar

Berita Terkini