-->

Ancaman 4 Tahun penjara bagi suami atau istri menceraikan dengan alasan palsu/fitnah

Publish: Redaksi ----
 
Diindonesia angka perceraian cukup tinggi dari tahun ke tahun disebabkan banyak faktor faktor yang sering terjdi adalah masalah ekonomi rumah tangga, didalam agama islam sendiri kita mengakui bahwa talak tidak disukai dalam islam. karena ini salah satu misi besar iblis. Berdasarkan itu hasil wawancara kami dengan Praktisi Hukum “Yudhia Perdana Sikumbang “ ia mengatakan bahwa. Ada ancaman pidana bagi seseorang yang asal-asalan menggugat suami /istrinya karena dalam hal ini kemudian diadukan orang teradu dpt diproses pidana,
Nah didalam PP Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan didalam pasal 19 menyebutkan bahwa “

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
 Pertanyaannya bagaimana jika alasan perceraian dilakukan dengan alasan yang mengada-ada dan diduga palsu? Kepada pembaca semua saya tekankan bahwa hati-hati sekali jika ingin mengakukan gugatan kepengadilan dengan alasan-alsan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan yang malah membuat seseorang yang digugat merasa dirugikan, jangan kita itu karena hanya ingin semata-mata gugatan kita ingin kita kabulkan kita membuat gugatan dengan alasan yang serampangan dan tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, 

Karena Perbuatan tersebut yang dapat diadukan oleh Suami/istri yang digugat denga alasan megada ngada dapat diadukan kepada polisi berdasarkan Pasal 317 ayat (1) KUHP yaitu pengaduan palsu atau pengaduan fitnah:
 
“Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

 
Menurut R. Soesilo, pengaduan atau pemberitahuan yang diajukan itu, baik secara tertulis, maupun secara lisan dengan permintaan supaya ditulis, harus sengaja palsu. Orang itu harus mengetahui benar-benar bahwa apa yang ia adukan pada pembesar itu tidak benar, sedang pengaduan itu akan menyerang kehormatan dan nama baik yang diadukan itu. Akan tetapi, pengaduan atau pemberitahuan yang keliru atau kurang betul (tidak sengaja) tidak dihukum. Perlu diketahui juga bahwa penarikan pengaduan atau pemberitahuan di kemudian hari tidak dapat membebaskan tersangka dari tuntutan pidana. 

Sedangkan menurut S.R.sianturi SH dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 572-573), yaitu bahwa si pelaku harus menyadari kepalsuan dari pengaduan atau pemberitahuan dan menyadari bahwa karena pengaduan atau pemberitahuan itu dapat merusak kehormatan/nama baik seseorang tertentu itu. Isi dari pengaduan tersebut tidak harus merupakan delik (tindak pidana). Dapat saja misalnya merupakan pendirian perusahaan tanpa izin atau penjualan barang tertentu di atas harga yang sudah ditentukan.
 
Sianturi juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengajuan di sini tidak saja hanya memberikan atau menerimakan, tetapi termasuk juga mengirimkan melalui seseorang atau melalui pos, ataupun berupa telegram.
 
Lebih jauh, dijelaskan bahwa penguasa yang dimaksud dalam pasal ini bukanlah semua pegawai negeri, melainkan terbatas kepada pembesar atau orang-orang tertentu yang diberi wewenang di bidang penerimaan pengaduan atau pemberitahuan serta berwenang menangani atau menyelesaikan hal yang diadukan itu. Hal yang diadukan/dilaporkan itu tidak hanya di bidang perkara pidana saja, tetapi juga di bidang perkara administrasi. Walaupun yang dimaksud oleh si pelaku adalah supaya korban diproses secara pidana, tetapi dengan keterhinaan si orang yang dihina, maka konduitenya dapat turun atau jelek yang dapat berpengaruh kepada kedudukannya.

 Kesimpulannya saya menghimbau kepada masyarakat inhil khususnya jika kita ingin mengajukan gugatan cerei haruslah diperhatikan alasa-alasan yangbetul betul bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, jika ragu konsulkan kepada yang ahli dibidang tersebut, sebab apabila yang kita gugat apakah itu suami/istri dalam hal ia merasa dirugikan dan merasa tercemar krena alasan cerei yang saudara tulis menurutnya tidak benar seperti penjelasan diatas dapat dipidana denganancaman paling lama 4 tahun penjara
Share:
Komentar

Berita Terkini