-->

Hindari Konsleting Arus Pendek Dengan 7 Tips Dari Kepala PLN Tembilahan

Publish: Redaksi ----

Kebakaran sering terjdi di Kabupaten Indragiri Hilir dalam beberapa bulan terlahir ini, dari kasus yang ada tersebut rata-rata terjadi karena konsleting arus pendek. Dari situ tentu dapat diambil pelajaran bahwa penggunaan instalasi listrik harus sesuai dengan ketentuan dan standar yang ada di PLN. 
Jika semua sudah sesuai standar maka konslet arus pendek tentunya dapat dihindari. Sebagaimana kata pepatah mencegah lebih baik dari pada mengobati. 

Tentu saja untuk langkah pencegahan bagi anda yang menggunakan instalasi tak sesuai standar ada baiknya mengikuti tips dari Kepala PLN Tembilahan Nurwijaya Kusuma. 

Dalam maraknya peristiwa kebakaran yang terjadi di Tembilahan maka tips ini perlu anda perhatikan baik-baik. Dari data yang disampaikan pihak Damkar Tembilahan untuk bulan ini saja terjadi 13 kali kebakaran. 

Kepala PLN Tembilahan, Nurwijaya Kusuma ketika diwawancara Inhilklik menjelaskan sebelum listrik disambung oleh PLN pelanggan harus memasang instalasi listrik ke instalator resmi untuk uji kelayakan operasi (SLO).

"Karena kewenangan PLN hanya sampai batas kWh meter atau mcb, sedangkan instalasi rumah merupakan tanggungjawab pemilik rumah," jelas Nurwijaya, Minggu (28/07/2019).

Dijelaskan Nurwijaya untuk menjaga instalasi listrik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa mengakibatkan terjadinya kebakaran ada beberpa tips yaitu:  

1. Jangan mengotak-atik atau menyambung langsung (bypass) peralatan pengaman baik sekring maupun Mini Circuit Breaker (MCB).

2. Jangan menumpuk steker secara berlebihan, karena berpotensi menimbulkan panas berlebihan yang bisa menyebabkan kebakaran.

3. Gunakan peralatan listrik yang berkualitas (berlambang SNI atau LMK). Jangan terlena harga murah yang ternyata berkualitas rendah.

4.Jangan biarkan tusuk kontak peralatan seperti TV,  menetap pada stop kontak pada waktu yang lama.

5. Hindari menggunakan tusuk kontak terlalu longgar.

6. Serahkan pada instalatir resmi (SLO) guntuk pemasangan baru atau menambah instalasi listrik di rumah atau bangunan.

7. Periksa instalasi listrik bangunan secara berkala, kurang lebih setelah 10 tahun dan selanjutnya 5 tahun. (Ard)

Share:
Komentar

Berita Terkini