Kejadian ini dialami oleh SY (35) seorang warga RT 22, RW 06, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (13/01/2020).
Dari keterangan yang diberikan, suami korban ini marah karena yang bersangkutan tidak pulang kerumah selama 3 hari.
"Sy tidak pulang kerumah selama 3 hari ternyata ikut bekerja bersama abang kandungnya ke kebun, namun Me marah hingga mengejar dan menebas korban, "kata Kapolres Inhil AKBP Indra Dhuaman Sik.
Dari penganiayaan yang dilakukan oleh ME terhadap istri sirinya itu mengakibatkan sejumlah Luka-luka dibadan. luka didahi bagian sebelah kanan dan luka paha bagian sebelah kiri, tangan kanan luka dan patah dan kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Tempuling,"ungkap Kapolres.