-->

Dewan Inhu minta BPN anulir HGU PTPN V

Publish: Redaksi ----

INHU - Ketua Komisi II DPRD KAB INHU DODI IRAWAN mengatakqn HGU PTPN V Kebun Airmolek II lebih baik dianulir dan diploting untuk perluasan lahan pertanian.

Sebab pasca dikuasai selama 30 tahun dalam label HGU lahan tersebut sudah tidak relevan untuk kepentingan Fasos - Fasum serta  dikuatirkan lahan HGU eks 'plat merah' itu rawan pelanggaran Perda rencana tata ruang wilayah Riau nomor 10 tahun 2018.

Lebih baik untuk kesejahteraan petani sesuai program tanah objek reforma agraria (TORA). Sebab perluasan lahan pertanian membutuhkan lahan yang cukup untuk ekstensifikasi tanaman pangan pokok menuju  swasembada komoditas padi, sebut Politisi PKB dapil Inhu III itu.

Parahnya lagi, kata Politisi PKB dari Dapil Inhu III itu, PTPN V sebagai perusahaan BUMN belum memilik lahan pola mitra.

Kepala Kanwil BPN ATR Riau Kanwil juga berjanji akan mengakomodir yang 20 persen baru mau memberikan perpanjangan atau pembaharuan  HGU, Bang Simbolon wakil ketua juga hadir di sana," sambung Dodi mengutif kunjungan kerja Komisi II ke kantor Kanwil BPN Riau di Pekanbaru, 15 Januari kemarin.

Tentang pernyataan Kanwil BPN Riau menyebut HGU PTPN V adalah pembaharuan, DPRD Inhu mengaminkan dan berpendapat PTPN V tidak serius mengurus HGU yang telah mati.

Benar menurut pengakuan kepala BPN, PTPN V itu terkesan keras kepala dan kebal sebagai perusahaan plat merah, mentang-mentang, kata Dodi.

Namun demikian, DPRD Inhu berharap pengukuran tim B yang dipimpin BPN Riau hendaknya mengikutsertakan  Camat dan Kepala Desa.

Sebelumnya Kakanwil BPN ATR provinsi Riau Syahril mengatakan masa berlaku HGU PTPN V di Inhu sudah habis. "Permohonannya baru masuk ke meja saya,  jadi bukan perpanjangan tapi pembaharuan,  sebut Syahril.

Asisten umum PTPN V kebun AMO II di Inhu Demak Sianipar enggan mengomentari. Maaf itu kewenangan Humas Pusat, elak Sianipar.

Sedangkan Humas PTPN V Pekanbaru Sampe Sitorus hanya membantah pernyataan Kakanwil Riau. Permohonan perpanjangan HGU itu sudah masuk sejak tahun 2017," tepisnya.

Kabag Pertanahan Pemkab Inhu Fahrulrozie membenarkan sebanyak  empat HGU PTPN V di Kabupatan Inhu dengan masa berlaku 30 tahun masa berlakunya sudah habis.

Antara lain HGU nomor 09 di Desa Sungai Lala seluas 8.544,10 hektar, HGU nomor 10 di Desa Rimpian seluas 8.644,10 hektar, HGU nomor 11 di Desa Kelawat seluas 468,60 hektar, dan HGU nomor 12 di Desa Sungai Parit seluas 2.755,51.Ha.

Sementara itu Sekdakab Ir Hendrizal MSi mengatakan tim Pemkab Inhu akan menyetujui permohonan dari PTPN V jika bersedia menyerahkan kewajiban pola mitra untuk Masyarakat sedikitnya 20 % dari jumlah lahan yang ada ujar nya .js.


Share:
Komentar

Berita Terkini