-->

Pengharaman Rokok Elektrik, Ini Tanggapan PBNU

Publish: Redaksi ----

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengaku tidak akan sembarangan dalam mengeluarkan hukum fatwa tentang rokok elektrik ada musyawarah dan kajian yang dilakukan bersama demi menjatuhkan sebuah hukum apakah itu haram atau tidak. 

"Kami menunggu musyawarah ulama dulu. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram, halal, wajib, tidak sembarangan. Tapi harus melalui musyawarah," ucap Said Aqil Siradj kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1).

Dikatakan Said jika rokok elektrik itu membahayakan bagi kesehatan ada darurat tentang kesehatan saat mengkonsumsinya maka hal itu dapat dikatakan haram. 

Namun jika tidak ada berdampak yang signifikan bagi tubuh maka hal tersebut dapat saja makhruh, artinya diajurkan untuk ditinggalkan, atau jika dikerjakan maka tidak berdosa.

Said menambahkan, pihaknya akan melakukan musyawarah bersama para ulama pada pertengahan bulan Maret.

"Kami akan musyawarah tanggal 18-20 Maret," katanya.

Diketahui, Majelis Tarjih Bidang Fatwa PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektrik pada Jumat (24/1) kemarin.

Rokok elektrik kata PP Muhammadiyah merupakan sama berbahayanya dengan rokok konvensional yang dapat menganggu kesehatan dan menimbulkan berbagai macam penyakit.


Share:
Komentar

Berita Terkini