-->

Sepakat, Pemerintah dan DPR Akan Hilangkan Tenaga Honorer

Publish: Redaksi ----

JAKARTA  - Kedepan tidak akan ada lagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah kecuali hanya pegawa negeri sipil (PNS)   dan pegawai pemerintah dengan perjannjian kerja (PPPK). Dan tenaga honorer bertahap akan dihapuskan.

Hal ini sudah menjadi kesepakatan pemerintah dalam hal ink Kementrian PAN-RB dan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rapat kerja yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. Meskipun pelaksanaannya bertahap, namun harus dipastikan tidak ada lagi status pegawai di luar dari yang telah diatur oleh undang-undang.

"Fakta dilapangan yang ada di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang sudah berlaku.Dan yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM." papar Arif dikutif dari CNBC Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Arif mempertanyakan kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk memastikan sistem kepegawaian nasional bisa berjalan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, di mana jenis kepegawaian yang ada hanyalah PNS dan PPPK.

Meski sudah ada Undang -Undang tentang kepegawaian, Arif mengaku tahu bahwa di daerah-daerah masih ada rekrutmen pegawai yang jenisnya di luar dari yang sudah diatur oleh undang-undang. "Masih ada rekrutmen jenis-jenis kepegawaian tertentu yang tidak sesuai dengan undang-undang, utamanya di daerah-daerah," ucap Arif.

Sementara itu, pemerintah mengakui bahwa dengan dikeluarkannya undang-undang ASN, memang hanya ada dua status pegawai pemerintah yaitu PNS dan PPPK. Keduanya adalah pegawai pemerintah. Fleksibilitas untuk dua jenis pegawai ini memang berada di PPPK, karena bisa di atas usia yang dibutuhkan oleh organisasi. Di mana sesuai dengan keahliannya, diharapkan bisa mempercepat capaian atau raihan organisasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini