-->

Babinkamtibmas Simpang Gaung Sosialisasikan dan Sebarkan Maklumat Kapolda Riau

Publish: Redaksi ----

GAUNG - Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung Aiptu Syelfa Endri Sosialisasikan dan sebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan/hutan dengan cara dibakar pada Sabtu (1/2) sekitar Pukul 09.30 WIB.

Dalam sosialisasinya Aiptu Syefa Endri memberikan himbauan kepada masyarakat di Desa Simpang Gaung agar tidak membuka lahan/hutan dengan cara dibakar karena berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana.

"Selain itu, larangan membakar hutan sesuai dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), bahwa membakar lahan hukumnya haram, karena membakar lahan tersebut banyak mempunyai dampak Mudhorot dibandingkan dengan dampak positifnya," kata Aiptu Syelfa

Kita berharap kepada masyarakat kalau ada melihat lahan yang terbakar segera menghubungi Personel Kepolisian terdekat maupun aparat Desa dan MPA serta berupaya melakukan pemadaman sebelum api meluas," tambahnya.

Melalui sosialisasi ini kita mengharapkan terbangunnya kesadaran masyarakat atas dampak yang ditimbulkan apabila membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga dapat mencegah terjadinya kasus Karlahut diwilayah Hukum Polsek Gaung khususnya desa Simpang Gaung ini," lanjutnya.

Kita juga mengajak masyarakat agar ikut mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya tentang larangan membuka lahan maupun hutan dengan cara dibakar," tutupnya.(Amir)
Share:
Komentar

Berita Terkini