-->

Gegara Corona, MUI Keluarkan Fatwa Salat Jum'at Bisa di Ganti Zuhur di Rumah

Publish: Redaksi ----
Indragiripos.com - Dalam kondisi tengah menyebarnya virus corona (covid 19) ternyata salat jumat bisa dilakukan dirumah saja alias diganti dengan salat zuhur dirumah. Demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditengah merabaknya virus asal wuhan itu. 

Namun fatwa ini dikeluarkan tidak sembarangan,  bukan berarti semua daerah masyarakatnya bisa mengganti salat jumat dengan salat zuhur dirumah,  ada kriteria dan ketentuan yang ditetapkan. 

Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am mengatakan, ketentuan tersebut hanya bagi umat Islam yang berada di wilayah tingkat penyebaran virus korona tinggi.

"Di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang," ujar Asrorun dalam konfrensi pers di Gedung MUI, Senin (16/3/2020) dilansir dari inews.id.

Dia menuturkan, ketentuan ini berlaku sampai kondisi kembali normal. Sementara, kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pemerintah tetap wajib menjalankan kewajiban salat Jumat di masjid.

"Namun wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus korona seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun," ucapnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini