-->

Jalankan Maklumat Polri, Polsek Tempuling dan Danramil Bubarkan Kerumunan Massa

Publish: Baden Arul ----
TEMPULING- Kapolsek Tempuling, AKP Subagja.terjun langsung memberikan Himbauan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan penyebaran coronavirus disease (Covid-19) senin(23/3/2020) malam sekitar pukul 23:30 Wib giat Patroli Roda 4 dan Roda 2 yang bergabung dengan Koramil 03 Tempuling.

Bukan hanya memberi himbauan,
Kapolsek  yang didampingi IPDA Dedi Susanto, BRIPKA Adriawan, BRIGADIR Efrwandi, SERKA Samsul dan SERTU Faisal mengajak pemilik caffee dan lainnya untuk menutup usahanya karna larut malam dan membubarkan kerumbunan keramaian untuk menghindari penyebaran virus corona.

Kapolsek Tempuling, AKP Subagja, kegiatan yang dilaksanakan malam hari ini merupakan himbauan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

“Kami berharap masyarakat Kabupaten Inhil agar selalu waspada terhadap virus corona ini, dan pesan kami jika tidak urgen jangan keluar rumah untuk sementara waktu serta selalu terapkan pola hidup sehat,”kata Kapolsek

Tertuang kalimat dalam maklumat Kapolri agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan. Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Kapolri pada Kamis (19/3/2020).

Pertimbangan keputusan didasarkan cepatnya penyebaran virus corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.

Dimaklumat tersebut juga memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya di tiadakan.

Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.

Kemudian dihimbau seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan himbauan Pemerintah.

Share:
Komentar

Berita Terkini