KALIANDA — Upaya mendorong kemandirian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah produktif terus dilakukan. Tim Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN, bersama Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, melakukan kunjungan ke lokasi usaha Subjek Reforma Agraria (SRA) Fase 2 di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (17/9/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari kegiatan monitoring sekaligus penguatan program pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam memastikan tanah yang telah menjadi bagian dari program reforma agraria dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah bagi penerima manfaat.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, tim melihat secara langsung perkembangan usaha yang dijalankan oleh Subjek Reforma Agraria. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui potensi usaha, perkembangan pemanfaatan tanah, serta berbagai kebutuhan yang dapat mendukung keberlanjutan usaha masyarakat.
Program pemberdayaan tanah masyarakat tidak hanya diarahkan pada pemanfaatan tanah secara optimal, tetapi juga pada pengembangan kapasitas masyarakat agar mampu mengelola potensi yang dimiliki secara mandiri.
Pendampingan yang berkelanjutan menjadi salah satu faktor penting agar penerima manfaat tidak berhenti pada tahap memperoleh akses terhadap tanah, tetapi mampu mengembangkan tanah tersebut menjadi sumber kegiatan ekonomi yang produktif.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, dan masyarakat, program Reforma Agraria diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kapasitas, kemandirian, serta kesejahteraan Subjek Reforma Agraria.
Kegiatan di Bumi Agung ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memastikan program pemberdayaan tanah masyarakat berjalan secara berkelanjutan dan mampu menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat di tingkat lokal.***
