-->

Ngaku Bisa Obati Penyakit, Dukun Ini Cabuli Ibu dan Anak Sekaligus

Publish: Redaksi ----

Indragiripos.com - UJ (55), seorang kakek yang mengaku dukun ditangkap polisi setelah mencabuli seorang ibu dan anaknya yang masih siswi SMP di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Menurut polisi, kejadian itu berawal saat pelaku mengaku bisa menyembuhkan sakit perut yang diderita kedua korban dengan cara berhubungan badan.

"Awalnya kedua korban dirayu bisa menyembuhkan sakit perutnya dengan cara berhubungan badan. Pelaku pun secara bergantian melakukan perbuatan itu dengan anak korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, di ruang kerjanya, Selasa (24/3/2020).

Setelah itu, pelaku mengaku telah berulang kali melakukan dengan kedua korban secara bergantian. 

Sang suami tak tahu

Setelah termakan dengan rayuannya, pelaku meminta kedua korban untuk tidak memberitahu orang lain, termasuk suami korban.

"Jadi pelaku menekan kedua korban supaya apa yang dilakukannya saat pengobatan tak diberitahukan kepada siapa-siapa, termasuk suaminya," ujar Yusuf.

Diduga takut dengan ilmu mistis yang dimiliki pelaku, korban pun menuruti semua perintah UJ.

 

Berlangsung tiga bulan

Menurut polisi, dukun berinisial UJ (55) tersebut mengaku memperdayai ibu dan anak tersebut sejak Maret 2020.


Hingga akhirnya terbongkar oleh para tetangga yang mengendus perbuatan pelaku. Sejumlah tokoh setempat sempat berusaha meyakinkan korban yang mengaku takut ilmu mistis yang dimiliki pelaku.  

"Betul, seorang kakek yang bekerja serabutan sudah kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku telah beberapa kali berbuat cabul terhadap kedua korban ibu dan anaknya sekaligus tetangga kontrakannya secara bergantian. Kita langsung bertindak setelah korban melaporkan kejadian ini kepada kepolisian," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, di ruang kerjanya, Selasa (24/3/2020).

Saat ini pelaku telah diamankan polisi dan mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota.

Polisi menjerat pelaku dengan Undanng-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tidak ada kesulitan dalam penangkapan, karena pelaku yang selama ini tinggal bersama istrinya di kontrakan itu jarang ke mana-mana. Kita sudah tangkap dan diproses lebih lanjut," pungkasnya.(kompas.com)
Share:
Komentar

Berita Terkini