PALAS - Dugaan pelanggaran serius mencuat di Kecamatan Palas. Sebuah provider internet besar (WIFI) milik PT. Megarap Mitra Solusi (MMS) diduga menumpang (nyaplok) tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi, demi menggelar jaringan internet tanpa keluar modal infrastruktur.
Temuan tim media, Minggu (11/1/2026), memperlihatkan kabel fiber optik dan jaringan data menempel langsung di tiang beton PLN, tanpa papan identitas, tanpa izin tertulis, dan tanpa koordinasi dengan pemilik aset negara.
Aksi ini pun viral dan menuai sorotan publik, karena dinilai sebagai praktik “numpang enak” perusahaan besar di atas fasilitas negara.
Di Desa Mekar Mulya, seorang sub-agen bernama Yuyun mengaku hanya perpanjangan tangan dan menyebut pusat MMS berada di Bandar Lampung. Ia mengarahkan konfirmasi ke pihak bernama Yani.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Yani mengakui pemasangan kabel dilakukan di tiang PLN dan belum berizin, dan ia meminta agar temuan ini tidak diberitakan ke media, tanpa dasar hukum yang jelas.
Permintaan tersebut justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran etika dan aturan hukum, Tindakan ini diduga melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 13, yang mewajibkan izin dan persetujuan tertulis sebelum menggunakan infrastruktur pihak lain, Peraturan Menteri Kominfo, yang mengatur penggunaan infrastruktur jaringan harus melalui perjanjian resmi dan transparan.
Pemasangan kabel tanpa izin berpotensi dikenai sanksi administratif berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha, serta tanggung jawab perdata berupa ganti rugi.
Desakan ke PLN Lampung Selatan
PLN sebagai pemilik aset tidak pernah memberikan hak otomatis kepada pihak mana pun untuk memasang kabel di tiang listrik tanpa izin resmi. Di sejumlah kota besar, praktik kabel ilegal seperti ini bahkan sudah ditertibkan.
Masyarakat Palas mendesak
PLN Lampung Selatan segera turun ke lokasi bersama aparat.
Melakukan pemeriksaan teknis dan keselamatan.
Menindak tegas dan membuka opsi langkah hukum.
Memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Kasus ini bukan sekadar kabel semrawut. Ini soal perusahaan besar yang diduga mengabaikan aturan negara demi keuntungan, dan menjadi ujian ketegasan penegakan hukum di daerah. (Tim)
