-->

Berada di Luar Rumah, Bupati Inhil Wajibkan Warga Pakai Masker

Publish: Redaksi ----

INHIL - Surat edaran Bupati Indragiri Hilir Drs HM Wardan MP menyatakan bagi setiap warga Inhil keluar rumah agar menggunakan masker. Edaran ini juga memastikan bahwa gerakan wajib masker bagi warga dimulai. 

Gerakan wajib menggunakan masker bagi setiap warga dilakukan guna mencegah penularan dari corona virus Covid-19. Mengingat makin hari makin bertambahnya orang dalam pengawasan terkait dengan Covid-19. 

"Tanpa terkecuali setiap beraktivitas atau berkegiatan diluar rumah wajib menggunakan masker," ucap Bupati dalam poin pertamanya surat edaran nomor 37926/Dinkes/IV/2020/400.

Bupati menambahkan masyarakat bisa menggunakan masker yang terbuat dari bahan kain dengan minimal dua lapis. Masker kain dapat dibeli di berbagai tempat karena saat ini sudah banyak yang menyediakan. 

"Masker kain dapat dicuci rutin setiap kali usai dipakai, " katanya. Meski mewajibkan penggunaan masker saat berada diluar rumah, Bupati menyarankan agar masyarakat tetap berada didalam rumah. 

Tanpa ada urusan penting lebih baik berada dirumah, tetap menjaga kebersihan, rajin mencuci tangan, rutin olahraga serta istirahat cukup agar tubuh tetap sehat. 

Bagi kalangan yang mampu ingin memproduksi membagikan masker dipersilahkan sebagai bentuk kepedulian dan berbagi terhadap sesama terutama mereka yang kurang mampu. 

Kemudian tak lupa Bupati mengingatkan kepada camat agar menyebar luaskan informasi ini melalui berbagai media informasi publik. 

Share:
Komentar

Berita Terkini