-->

Suami Istri Kompak Jualan Shabu, Begini Jadinya

Publish: Redaksi ----

INHU -  Bagong (38) dan Erin (29) Pasangan suami istri (Pasutri) bandar narkoba diringkus jajaran SatNarkoba Polres Indragiri Hulu  Riau, Kamis (2/4/2020).

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dikinfirmasi membenarkan penangkapan Pasutri tersebut. benar pada hari  Kamis 02 April 2020 sekira pukul 16.30 wib telah mengamankan 2 (dua) orang atau tersangka yang patut diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis shabu.

Kedua tersangka adalah M Nur Julianto alias Anto Bagong (38) dan Rini Kusuma Ninggrum alias Erin (29) warga Dusun Titi Harum, Kecamatan Sei Lala dan mereka adalah Pasangan suami istri (Pasutri),terang Aipda Misran.

Sambung Aipda Misran. Kronologis penangkapan terhadap Pasutri itu berawal dari informasi Masyarakat di Desa Perk. Sei Lala Kec. Sei Lala bahwa sering terjadi transaksi narkoba yang di lakukan oleh Bagong dan istrinya.

Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba  AKP Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Keta Ren S.Sos dan Kanit 1 Ipda Don NY Fitra beserta team untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari Kamis 02 April 2020 sekira pukul 16.30 wib, team berhasil melakukan penangkapan Anto Bagong dan Erin yang yang mana adalah sebagai Istri Anto Bagonh dan menemukan BB narkoba 15 (lima belas) bungkus plasti di duga Narkotika jenis shabu berat kotor 3,16 gram.

2 (dua) unit Hp Xiomi dan Oppo. 2 (dua) pack plastik bening. 1 (satu) unit timbangan elektrik. 1 (satu) buah sendok pipet. 1 (satu) buah dompet merah  1 (satu) buah kotak dilapis ker tas kado dan Uang tunai Rp.750.000 hasil jual shabu shabu .

Kedua tersangka di kenakan pasal 114, 112 dan pasal 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 20 tahun, pungkas Aipda Misran .

Share:
Komentar

Berita Terkini