-->

Perusahaan di Inhil Diingatkan Harus Terapkan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19

Publish: Redaksi ----

INHIL - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir meminta kepada perusahaan yang beroperasi di Inhil agar mematuhi standar kesehatan Covid-19 dilingkungan perusahaan tersebut. 

Jika kedapatan tidak menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 maka akan ada sangsi yang diberikan. Selain itu, jika karena kelalaiam tak melaksanakan kemudian ada cluster maka pihak perusahaan lah yang harus bertanggung jawab. 

"Kita sudah tegaskan agar perusahaan tentunya harus menerapkan standar kesehatan pencegahan Covid-19, itu untuk kebaikan kita bersama," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi melalui Kabid Hubungan Industrial,  Bazarudin, Kamis (18/06/2020).

Secara resmi surat edara dari Bupati Inhil sudah diberikan ke seluruh perusahaan di Inhil. Tentunya, perusahaan akan lebih was was dan lebih waspada, jika tidak menerapkan bisa fatal akibatnya.

Standar tatanan baru protokol kesehatan Covid-19 seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun atau gunakan handsanitizer, segala macam untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Ia meminta agar perusahaan segera  menerapkan SOP protokol kesehatan. Pihaknya nanti akan langsung memberikan instruksi sekaligus himbauan kepada perusahaan yang belum menerapkan protokol kesehatan itu. 

"Karena bagaimanapun ketika ada klaster di perusahaan yang tak bagus, maka tanggung jawab ada di perusahaan," ujarnya.

Lanjutnya, jika kedapatan ada klaster penularan Covid-19, perusahaan diminta tanggung jawab. Perusahaan yang kedapatan menjadi klaster penyebaran baru Covid-19 diharapkan menanggung seluruh beban pemulihan kondisi. Mulai dari karantina karyawan hingga penyembuhan bagi yang terinfeksi virus dengan nama panggung Corona tersebut.

"Maka harapannya itu jangan sampai terjadi, perusahaannya harus sehat, pegawainya juga harus sehat dan baik," pungkasnya mengakhiri. (***)
Share:
Komentar

Berita Terkini