-->

Kapal Tujuan Batam di Pelabuhan Pelindo Kembali Beroperasi, ini Persyaratan Wajib Untuk Penumpang

Publish: Baden Arul ----
INHIL - Pelabuhan Pelindo I Tembilahan yang melayani kapal ferry dari   Batam dan Tanjungbalai Karimun telah beroperasi kembali sejak Selasa tanggal 9 Juni 2020, yang sebelum berhenti beroperasi sementara sejak tanggal 25 April 2020.

Untuk mengatisipasi kerumunan masa dan memastikan pelayanan terhadap masyarakat berjalan dengan baik dengan mematuhi protokol kesehatan,  Tim Terpadu Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan sidak ke Terminal Penumpang Pelindo Tembilahan, Kamis (11/06/2020). 

Terpantau kegiatan pendataan dan pengecekan suhu tubuh ketat dilakukan di pintu masuk terminal penumpang dan pengecekan administrasi yang di persyaratkan seperti surat hasil Rapit Test atau PCR test oleh instansi terkait.

Sebelum calon penumpang masuk ke Terminal di wajibkan mencuci tangan, memakai masker dan tetap menjaga jarak (social distancing) dan harus memiliki tiket. Yang tidak memilliki tiket tidak di benarkan masuk ke terminal.

Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal yang diwakili oleh Pasi Ops Kapten Inf Tarmizi menyebutkan, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar Kabupaten Inhil, harus memiliki surat keterangan sehat Covid-19 dengan menjalani rapid tes terlebih dahulu. 

"Begitu juga bagi yang datang  dari luar yang akan masuk ke Inhil. Jika diketahui tidak memiliki surat keterangan sehat Covid-19 saat memasuki Kabupaten Inhil, maka akan kita sanksi dengan wajib melakukan rapid tes dengan biaya ditanggung sendiri (secara mandiri)," ujar Pasi Ops Kapten Inf Tarmizi. 

Lanjut Pasi Ops, protokol kesehatan harus terus ditegakkan, setiap boat yang datang dari luar wilayah Inhil akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan sebagai sterilisasi. 

"Jika kedapatan pendatang dari luar yang reaktif Covid-19, maka petugas setempat akan menghubungi tim medis dan tindakan selanjutnya seperti isolasi akan diserahkan kepada tim medis yang bertugas," imbuh Pasi Ops. 

Pasi Ops juga menjelaskan, khusus penjual tiket, terlebih dahulu harus mensosialisasikan kepada pembeli untuk menunjukkan surat keterangan sehat Covid-19 atau rapid tes, setelah itu baru diperbolehkan untuk membeli tiket dengan tujuan luar Kabupaten Inhil. 

"Bagi yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat Covid-19 tersebut, diharapkan kepada penjual tiket agar jangan memberikan tiket tersebut," ujarnya. 

Terakhir, Pasi Ops juga berpesan kepada rekan-rekan tim yang tergabung dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 agar tetap semangat, jangan bosan, serta jaga kesehatan dalam setiap kegiatan penegakkan disiplin masyarakat. 

"Senantiasa kita mengingatkan masyarakat dengan cara menegur secara humanis dan halus, jangan emosi, dan tetap jaga ketegasan kita sebagai aparat agar masyarakat tidak menganggap hal ini sebagai sekedar main-main," sebut Kapten Inf Tarmizi. 

Disamping melakukan inspeksi di Terminwl penumpang Pelindo I Tembilahan, Tim Terpadu juga melaksanakan kegiatan seperti biasanya yakni patroli di pos pos, pendataan setiap warung dan kedai di beberapa titik kota Tembilahan, dan penyekatan Jalan di Simpang 4 Jalan H Said-Jalan Gunung Daek Tembilahan.
Share:
Komentar

Berita Terkini