Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra LS |
"Kami memerintahkan tim untuk melakukan cek tempat hiburan apakah ada indikasi buka di jam yang sudah ditentukan ternyata dari hasil pengecekan kami dan laporan dari masyarakat kami menemukan kurang lebih 02:00 Wib dini hari ternyata salah satu tempat hiburan yang masih beroperasi,"kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing.
Tempat karaoke itu beroperasi dalam keadaan tertutup oleh karena itu dilakukan penelusuran. Dan didapatkan 12 orang ini untuk diamankan ke Mapolres Inhil.
"12 orang ini pengakuannya berada di tiga rum yang berbeda dan pengakuan juga memakai mengesumsi jenis narkoba inek kita masih dalami dan kita kralifikasi dan kita masih kembangkan khusus untuk yang bersangkutan ini kita lakukan pembinaan, pengembangan tetap berjalan dan kita akan tangkap siapa pengedarnya," jelas Kasat.
Tempat karaoke itu diasang garis
police Len ini bertujuan untuk bisa menseterilkan tempat tersebut dan mengamankan sehingga bisa melakukan pemeriksaan nanti lebih lanjut contoh perlu pengembangan mencari barang bukti dan kita lakukan lagi.
"Khusus tempat hiburan kami dari gugus tugas Gakkum beserta tim kodim 0314/Inhil, satpol PP kami juga akan menegaskan ketempat hiburan lainnya yang mana ingin menormalkan kembali atau membuka tempat hiburannya agar bermohon kepada gugus tugas atau ketua gugus tugas Bupati Inhil," jelasnya.
Kemudian setelah itu tim akan rapat untuk bisa membahas permohonan tersebut dan kalau diperbolehkan akan ada aturan protokol kesehatan di tempat hiburan tersebut sama dengan warung makan atau tempat cafe lainnya di Inhil
"Kepada tempat hiburan lainnya bahwa tidak tegas kam ini tujuan nya untuk kebaikan bukan tidak boleh tapi ada aturannya yang mengikat dimana tempat hiburan harus bermohon kepada gugus tugas untuk bisa melakukan dan mengikuti aturan protokol kesehatan," pungkasnya.