KALIANDA - Langkah “blusukan” yang dilakukan DPC LSM Trinusa Lampung Selatan ke sejumlah sekolah dari tingkat SD hingga SMA sederajat kini terancam terhenti. Hal ini menyusul gugatan resmi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Januari M Nasir & Rekan ke Pengadilan Negeri Kalianda pada 2 April lalu.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Ferdy Saputra Lambardo selaku Ketua DPC Trinusa Lampung Selatan. Dalam perkara ini, Kantor Hukum Januari M Nasir & Rekan bertindak sebagai pihak penggugat yang memberikan pendampingan hukum penuh kepada sejumlah sekolah yang merasa terganggu atas aktivitas kunjungan LSM tersebut.
Kuasa hukum dari SDN Pemulihan dan SMK Nurul Huda yang Beranggotakan Dr. JANURI, Spd.,S.H., MH dan ASEP NURIMANSYAH S.H dan NAZLAH REGY ANGGITA S.H,
JANURI menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan tanpa alasan. Menurutnya, kehadiran LSM ke lingkungan sekolah dinilai telah menimbulkan ketidaknyamanan dan berpotensi mengganggu proses belajar mengajar.
“Kami hadir memberikan pendampingan hukum kepada pihak sekolah yang merasa dirugikan. Aktivitas mereka dinilai kurang beretika dalam memasuki lingkungan pendidikan, sehingga menimbulkan keresahan,” ujar Dr. Januari saat ditemui di halaman PN Kalianda, Kamis (30/4).
Ia juga menekankan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap institusi pendidikan agar tetap kondusif. “Sekolah adalah tempat belajar, bukan ruang tekanan. Pendampingan hukum ini menjadi bukti bahwa setiap pihak memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan keadilan,” tegasnya.
Saat ini, proses gugatan telah memasuki sidang perdana di PN Kalianda. Pihaknya berharap langkah hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tetap menjunjung tinggi etika dan aturan hukum dalam menjalankan aktivitas, termasuk dalam fungsi kontrol sosial.
“Kami tidak anti terhadap LSM maupun insan pers. Namun semua harus dilakukan dengan cara yang benar, sesuai aturan. Negara ini adalah negara hukum,” imbuhnya.
Kasus ini pun menyita perhatian publik, mengingat peran LSM yang selama ini dikenal aktif melakukan pengawasan, kini justru berhadapan dengan gugatan hukum dari pihak yang merasa dirugikan.
Perkembangan sidang selanjutnya diprediksi akan menjadi sorotan, terutama terkait batasan aktivitas LSM di lingkungan pendidikan serta pentingnya pendampingan hukum dalam menjaga stabilitas dunia pendidikan. (Team)
