-->

Tabrakan di Simpang 4 M Boya Tembilahan, 2 Pengendara Luka Parah

Publish: Redaksi ----

INHIL - Akibat tak mematuhi rambu lalulintas mengakibatkan kecelakaan yang tak hanya merugikan diri sendiri tapi juga orang lain. Adalah MA salah satu pengendara roda dua jenis motor matic menerobos lampu merah Kamis (04/06/20) siang.

Karena melanggar lampu merah pada saat bersamaan motor matic lainnya yang dikendarai Roni datang dari arah berbeda sehingga tabrakan tak dapat dihindari. 

Adapun kronologis kejadian seperti yang dituturkan oleh Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Rosna Meilani SIK bahwa pengendara sepeda motor yang dikendarai MA bergerak dari arah Jalan Diponegoro menuju Jalan Kembang yang pada saat itu posisi lampu Traffic Light dalam keadaan menyala berwarna merah.

"Namun MA tidak mematuhi lampu Traffic Light tersebut sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan lagi dan bertabrakan dengan pengendara sepeda motor yang di kendarai oleh Roni yang datang dari arah Jalan M Boya menuju Jalan Sudirman," jelas AKP Rosna.

Akibat dari Kecelakaan Lalu Lintas tersebut, MA mengalami luka lecet pada bagian tangan sebelah kiri, selanjutnya di bawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan. Sedangkan Roni mengalami luka di kepala bagian belakang yang juga dibawa ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk dilakukan perawatan. 

Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Rosna Meilani berpesan kepada masyarakat demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama maka patuhilah rambu lalulintas. Apalagi di jalan utama Kota yang mestinya sangat ramai kendaraan. 

"Jika melanggar tentu konsokuensinya adalah kecelakaan," ungkapnya. 

Rosna mengajak  patuhi peraturan lalu lintas seperti jangan gunakan HP saat berkendara, jangan melawan arus lalu lintas, jangan melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan jangan berboncengan melebihi satu orang.
Share:
Komentar

Berita Terkini