INHIL - Karena tak masuk dalam zona hijau tahu ajaran baru tahun pada 13 Juli 2020 maka proses belajar mengajar akan tetap dilakukan dirumah saja menggunakan jejaring intranet dan media sosial.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Faturrahman menerangkan hal itu mempedomani surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021.
“Proses pembelajaran untuk semua jenjang tidak dilakukan secara tatap muka, dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) sesuai sengan SE mendikbud nomor 4 tahun 2020, dan SE Sekretaris Jendral Kemendikbud Nomor 15 tahun 2020,” jelasnya.
Dijelaskannya, pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara bertahap dimulai di jenjang yang lebih tinggi.
“Hal-hal teknis lainnya terkait pelaksanaan pembelajaran dari rumah maupun pemberitahuan dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan akan disampaikan kemudian,” lanjutnya. (***)