-->

4 Tips Menyiasati Aturan Ganjil-Genap di Masa PSBB Transisi

Publish: Redaksi ----

Setelah kabarnya beredar sebelumnya, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan masuknya sepeda motor ke dalam aturan kendaraan ganjil-genap. Hal ini diatur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi.

Seperti yang kita ketahui, aturan ganjil-genap  ditentukan berdasarkan tanggal kalender. Artinya adalah, di tanggal-tanggal berangka ganjil, maka kendaraan yang dibolehkan untuk turun ke jalan adalah kendaraan berpelat nomor berangka ganjil, dan di tanggal berangka genap yang dibolehkan adalah kendaraan dengan pelat nomor genap.

Di ruas jalan mana saja perluasan aturan ganjil-genap berlaku?

Apakah jalan menuju kantor kamu terkena aturan ganjil-genap? Ada baiknya kamu cek dulu agar perjalanan kamu lebih terencana. Sebelumnya, aturan ganjil-genap hanya berlaku di 9 ruas jalan di Jakarta, yaitu:

1. Jalan Medan Merdeka Barat 
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Per 9 September 2019, wilayah berlakunya peraturan ganjil-genap ditambah 16 titik, yaitu:
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada 
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Dengan ditambahnya 16 ruas jalan baru tersebut, aturan ganjil-genap kini berlaku di 25 titik di seluruh kota Jakarta. 

Waktu berlakunya penjatahan ganjil-genap

Selama masa PSBB, jam berlakunya aturan ganjil-genap tidak berubah dan tetap sama dengan aturan sebelum PSBB, yaitu hari Senin hingga Jumat dan dibagi menjadi dua periode per harinya. 

Periode ganjil-genap waktu pagi berlaku pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan periode waktu petang pada 16.00 hingga 21.00 WIB.

Penjatahan ganjil-genap tidak berlaku di hari libur nasional.

Pengecualian ganjil genap

Aturan ganjil-genap berlaku untuk semua kendaraan beroda empat, namun ada juga kendaraan yang tidak termasuk dalam aturan tersebut. 

Kendaraan yang masuk pengecualian tersebut adalah 1) Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, 2) Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, 3) Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas, 4) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, 5) Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, 6) Kendaraan pejabat negara, 7) Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI, 8) Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, 9) Kendaraan angkutan umum (plat kuning), 10) Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin, 11) Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian, dan 12) Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Ganjil-Genap

Aturan ganjil-genap ada untuk dipatuhi pengguna kendaraan bermotor roda empat di Jakarta dan pelanggarnya akan mendapatkan sanksi. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, ada dua jenis sanksi ganjil-genap yang diberlakukan, yaitu sanksi slip biru dan sanksi slip merah.

Jika kamu melanggar dan memilih sanksi slip biru, kamu diharuskan untuk membayar denda maksimal sebesar Rp500.000. SIM dan STNK kamu akan ditahan sampai kamu membayarkan denda. Denda mesti kamu bayarkan melalui Bank BRI yang ditunjuk, dan nantinya kamu akan mendapatkan bukti pembayaran yang bisa kamu gunakan untuk menebus SIM dan STNK kamu.

Jika kamu keberatan atas denda pelanggaran kamu, kamu bisa memilih slip merah untuk mengajukan banding. Proses banding ini nantinya akan diselesaikan di pengadilan, dan hakim akan memutuskan besaran denda yang harus kamu bayarkan.

Tips Menghadapi Aturan Ganjil-Genap Selama PSBB

Mengurus denda pelanggaran ganjil-genap tentunya tak hanya menguras uang tapi juga waktu kamu. Lalu, gimana caranya menyiasati aturan ganjil-genap agar kamu bisa pergi dan pulang dengan aman dan nyaman? Yuk simak tips berikut!

1. Susun strategi waktu berangkat dan waktu pulang
Jika jalan pergi atau pulang kamu termasuk ruas jalan yang terkena aturan gage, kamu bisa mengakalinya kamu bisa mengakalinya dengan cara memilih waktu berangkat di luar waktu berlakunya. Kamu bisa memilih untuk berangkat lebih pagi atau pulang lebih cepat. Tentunya hal ini perlu disepakati dulu dengan rekan kerja atau perusahaan tempat kamu bekerja, ya.

2. Lindungi mobil dari risiko kerusakan 
Dengan dimulainya kembali aktivitas di jalan raya, tentunya keselamatan diri dan kendaraan menjadi penting. Berkendaralah dengan aman dan pastikan mobil kamu terlindungi dengan asuransi mobil agar selalu terhindar dari risiko pengeluaran perbaikan mobil mendadak kalau-kalau mobil kamu rusak.

3. Cari jalur alternatif yang tidak terkena aturan ganjil-genap
Jika memungkinkan, kamu bisa mencari jalan alternatif yang tidak terkena aturan gage. Caranya bisa dengan menggunakan aplikasi peta digital di smartphone kamu, seperti misalnya Waze atau Google Maps. Keduanya bisa memberi tahu kamu ruas jalan mana sajakah yang terkena aturan gage dan memberikan kamu jalur-jalur lain untuk kamu tempuh.

4. Menyambung kendaraan pribadi dengan kendaraan umum
Infrastruktur kota Jakarta kini sudah cukup memadai untuk mengakomodasi berbagai macam jenis transportasi umum. Hal ini bisa kamu manfaatkan untuk menghindari aturan gage. Kamu dapat memarkirkan kendaraan pribadi kamu di tempat yang aman, lalu melanjutkan perjalanan kamu dengan transportasi umum. Jangan lupa untuk selalu mengikuti protokol kesehatan apapun kendaraan yang kamu naiki, ya.
Share:
Komentar

Berita Terkini