TULANG BAWANG - Tim Gabungan Patroli Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulang Bawang intens menggelar Operasi Wajib Masker dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Kali ini kegiatan tersebut dilaksakan di 15 kecamatan Tulang Bawang Menggala,Selasa 25/08/2020.
Upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khusunya di kabupaten tulang Kegiatan patroli ini di lakukan atas Instruksi Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti.SE.,MH Terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona khususnya di tulang bawang di setiap 15 kecamatan. Dalam kegiatan ini, kita mengedukasi kepada masyarakat tentang Bahayanya covid-19 dan pentingnya memakai masker untuk diri sendiri dan juga orang lain.
Kepada wartawan dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tulang bawang yang dimewakili Nurwansyah.S.Sos.,M.si. Seketaris BPBD Tulang Bawang mengatakan"kegiatan yang dilakukan ini mengedepankan edukasi tentang bahaya Covid-19 dan Adaptasi Kebiasaan Baru,sesuai intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019.
Dan Peraturan Gubernur Lampung nomor 45 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus di sense 2019-19 di provinsi Lampung (berita daerah provinsi Lampung tahun 2020 nomor 45)
Dasar-dasar daripada pelaksanaan tim patroli terpadu dari Covid 19 yang terdiri dari unsur Kodim 0426 Tulang Bawang,Kapolres,Dinas Kesehatan,Dinas Perhubungan,Dinas Perdagangan,Dinas Pariwisata dan kebudayaan,Dinas Pendidikan,Dinas kominfo dan MUI dan mereka ini dilibatkan karena sasaran daripada patroli ini mereka ini dilibatkan sesuai dengan masing-masing. tempat keramaian antara lain kemudian pasar tradisional dan pasar modern terpadu satu pintu Kemudian Rumah Sakit baik itu rumah sakit umum daerah punya pemerintah maupun swasta Puskesmas,wisata tempat liburan Kemudian pendidikan baik tingkat sekolah SLTA sekarang yang sedang berjalan ataupun ikatan perguruan tinggi,pondok pesantren hotel, rumah makan tempat pembelanjaan termasuk Swalayan,Indomaret,Alfamart dan toko-toko lain sejenisnya.
tempat keramaian yang lainnya seperti kita tidak melarang mereka mereka kita persilahkan tetapi kalau bisa di bantas jumlahnya di atur waktunya tetap harus sesuai protokol kesehatan mendapatkan kesehatan diantaranya mereka menyiapkan air cuci tangan wajib pakai masker atur jarak tempat duduk kasih jarak minimal 1 M.
Mungkin tidak lama akan terbit Peraturan Bupati berkaitan penegakan hukum disiplin.Apabila mereka tidak mengindahkan kesehatan maka mereka akan dicabut Izin nya. Untuk sementara ini kita sansi sosial diantaranya adalah sangsinya apabila yang bersangkutan perorangan diberi hukuman sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan, suruh nyapu atau pengucapan Pancasila ini sanksi sosial.
Harapan kami dengan adanya patroli agar masyarakat nya terus itu lembaga dinas instansi swasta yang bisa menerapkan kesehatan agar sadar dengan bahayanya covid 19 ini.harapan kita untuk pencegahan pencegahan daripada penularan covid 19 atau memutus mata rantai penularan atau penyebaran covid-19 Tulangbawang itu bagiman kita tetap mempertahankan zona hijau ungkap"Nurwansyah.S.Sos.,M.si. seketaris BPBD.
Penulis:Ansyori.
Editor:Mat.