-->

Jangan Lewatkan, Pemprov Riau Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 100 Persen

Publish: Redaksi ----

PEKANBARU - Bagi masyarakat Riau yang mempunyainya denda pajak atau tunggakan pajak kendaraan bermotor sekaranglah kesempatan jangan dilewatkan karena ada penghapusan denda pajak kendaraan bermotor 100 persen. 

Jangan dilewatkan kesempatan membayar pajak tanpa denda keterlambatan mempunyai batasan waktu mulai dari 1 - 30 September 2020.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta memberikan diskon bagi wajib pajak untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Bapenda Provinsi Riau Herman melalui pernyataannya di Pekanbaru, Sabtu (29/8/2020), mengatakan, denda pajak dihapuskan 100 persen namun untuk BBNKB hanya diberikan diskon sebesar 50 persen.

"Diskon ini juga untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dan membantu meningkatkan pendapatan daerah," katanya dikutip dari antarariau.

Dia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar pajak kendaraan meskipun telah terlambat dan seharusnya mendapat denda.

Periode pemberian diskon 50 persen BBNKB penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut dimulai pada tanggal 1 hingga 30 September 2020.

"Silahkan saja, jika selama ini mau bayar pajak tidak ada KTP karena beli kendaraan bekas, maka bisa mengurus BBNKB dengan diskon 50 persen," imbaunya.***
Share:
Komentar

Berita Terkini