-->

Oknum Jaksa Diduga Peras 63 Kepsek di Inhu, Kasusnya Kini Ditangani KPK

Publish: Redaksi ----

JAKARTA - Kepala Sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu beramai-ramai mengundurkan diri dari jabatan. Total ada 63 Kepsek mundur alasannya karena tak sanggup kelola dana BOS dan diperas oleh oknum Kejaksaan Inhu. 


Kasus tersebut kini telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memeriksa kepala sekolah menengah pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK disebuah hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Riau dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

"Benar ada kegiatan (pemeriksaan) KPK di sana," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).

Akan tetapi Ali belum bisa mengungkap lebih jauh perkara ini. Pasalnya, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Dikutip dari Kompas.com, pemeriksaan oleh KPK ini buntut dari kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, yang menyebabkan seluruh kepala SMP negeri di Inhu mengundurkan diri beberapa waktu lalu.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau Taufik Tanjung mengatakan, pemeriksaan oleh KPK saat ini masih berlangsung.

"Pemeriksaan 63 (sebelumnya ditulis 64) kepala SMP oleh KPK ini sudah berjalan hari ketiga. Ada 10 orang petugas KPK yang melakukan pemeriksaan," sebut Taufik saat ditemui Kompas.com di hotel tempat pemeriksaan kepala sekolah SMP, Kamis (13/8/2020).

Menurut Taufik, dalam pemeriksaan ini, KPK lebih mendalami dugaan tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Kejari Inhu.

Di mana dalam kasus ini, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 miliar supaya pengelolaan dana BOS tidak diganggu.

Taufik berharap, dalam kasus ini, KPK bekerja profesional dan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

"Semoga pengusutan kasus ini bisa ada ending yang terbaik buat kita bersama. Kita juga harapkan kasus ini menjadi perhatian khusus oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), biar masalah ini tidak terjadi lagi ke depannya," harap Taufik.

Selain pemeriksaan 63 kepala SMP, KPK juga memeriksa Inspektorat Kabupaten Inhu.

Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak mengaku belum diperiksa KPK.

"Saya belum diperiksa oleh KPK. Sekarang masih giliran kepala sekolah," kata Boyke saat diwawancarai Kompas.com di hotel tempat pemeriksaan, Kamis.

Bukti pemerasan

Boyke menyebutkan, sebelumnya ia sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kejari Inhu pada 16 Juli 2020 lalu.

"Kami telah menunjukkan bukti-bukti kepada KPK apa yang terjadi di Indragiri Hulu. Untuk saat ini (bukti) masih dianggap cukup oleh KPK. Kita mendukung pemeriksaan KPK ini, karena untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana korupsi itu tidak mudah," kata Boyke.

Berdasarkan pantauan Kompas.com sekitar pukul 12.40 WIB, sejumlah kepala SMP berada di luar ruangan untuk menunggu giliran pemeriksaan KPK.

Sebagaimana diberitakan, 64 kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020) lalu karena sudah tidak tahan mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM.

Oknum tersebut diduga meminta uang puluhan juta rupiah jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS.

Karena sudah tidak nyaman, seluruh sekolah SMP negeri tersebut kompak mengundurkan diri.

Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu.***
Share:
Komentar

Berita Terkini