-->

10 Orang Tewas Akibat Tersengat Jebakan Tikus Listrik

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Lagi-lagi memakan korban jebakan tikus dengan aliran listrik memang sangat berbahaya, total sudah ada 10 nyawa melayang akibat tersengat listrik di jebakan tikus. 

Sebanyak 10 orang di Kabupaten Sragen tercatat nyawanya melayang gara-gara jebajan tikus dari listrik sejak Juli hingga September 2020 ini.

Terbaru orang yang tersengat listrik hingga tewas di area persawahan Dukuh Kranggan, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon yakni perangkat desa, Supono (53).
Paling miris, almarhum ditemukan tengkurap di area persawahan oleh anaknya sendiri dengan kaki menyentuh kabel listrik perangkap tikus.

Korban akhirnya langsung dievakuasi menuju rumah korban di Dukuh Kranggan RT 21, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon.

"Tim kami semalam langsung ikut evakuasi korban di area persawahan bersama warga dan membawa korban ke rumahnya," kata Wakil Ketua 1 PMI Kabupaten Sragen, Soewarno.

Hasil identitas tim dari Polres Sragen dam Puskesmas Tanon 1 ialah korban murni kecelakaan akibat tersengat aliran listrik perangkap tikus.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati turut berdukacita atas meninggalnya salah satu perangkat Desa Pengkol.

Yuni menyampaikan pihaknya selama ini sudah melakukan sosialisasi dan pelarangan penggunaan listrik untuk jebakan tikus di persawahan, namun masyarakat masih banyak yang ngeyel.

"Iya ada korban lagi, masyarakat masih ngeyel diminta jangan pakai jebakan tikus listrik masih pakai, nanti kita bikin Perda inisiasi kita di 2021 atau Perbup," kata Yuni usai ikuti acara di Plumbungan, Jumat (11/9/2020).

Yuni menyampaikan selama ini baru Surat Edaran (SE), himbauan berupa larangan menggunakan jebakan listrik tikus namun nampaknya tidak diindahkan para petani.

"Saat ini baru berupa surat edaran, himbauan belum berupa Perbup. Tapi kalau Perbup tidak bisa mengutip tidak ada punishment administrasi nanti mungkin perda," katanya.

Berbeda dengan denda masker yang bisa menggunakan Perbup berupa denda administrasi Rp 50 ribu karena telah ada kepres atau instruksi presiden. Namun yang reguler atau biasa, Yuni mengatakan perbup belum bisa menggunakan sanksi denda.

Orang nomor satu di Sragen itu menyampaikan kedepan pihaknya berencana akan melarang total. Sebelum melarang total dirinya menyampaikan perlu adanya kekuatan hukum.

"Tentu akan kita larang total karena harus ada kekuatan hukum jika ingin melarang kalau hanya edaran belum kuat kita bikin aja nanti," katanya.

sumber tribun solo
Share:
Komentar

Berita Terkini