-->

Baru Lahir ke Dunia Bayi Malang Ini Dikubur Hidup-Hidup Oleh Ibu Kandungnya

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Sungguh malang nasib yang dialami bayi mungil baru lahir ke dunia di Kabupaten Aceh Tengah. Tak lama usai melihat dunua dia dikubur hidup-hidup oleh ibu kandungnya dibelakang rumah. 


Aksi eorang perempuan 35 tahun di Kabupaten Aceh Tengah berinisial Su diketahui warga sehingga kuburan bayi dibobgkar. Saat dibobgkar bayi mungil masih bernyawa. 

Peristiwa yang menggemparkan warga Dusun Lukup Badak, Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing tersebut terjadi pada Senin (31/8/2020) lalu sekitar pukul 14.46 WIB. Peristiwa tersebut juga sempat diabadikan warga lewat video berdurasi 30 detik. Warga yang melihat bayi tersebut terkubur, langsung membersihkan tanah yang ada di bayi malang  tersebut.
 
Sebagian warga yang menyaksikan peristiwa tersebut menangis histeris ketika warga berupakya menyelamatkan bagi tersebut.

“Ya Allah, ya Allah,” terdengar ucapan sejumlah warga di rekaman video tersebut.
 
Namun, sayangnya, takdir berkehendak lain. Bayi tersebut meninggal dunia dalam perjalanan saat dibawa ke rumah sakit.

Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Agus Riwayanto membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, bayi tersebut masih hidup saat diselamatkan warga.

“Kondisi bayi dari pengakuan masyarakat yang langsung mengambil itu masih dalam keadaan hidup. Namun, mungkin karena dalam perjalanan, karena sudah berapa lama di dalam tanah, makanya dia itu meninggal dalam perjalanan,” ujar Iptu Aguss Riwayanto, beberapa waktu lalu.

Ibu Tega Kubur Bayi Kandungnya Hidup-hidup Diduga untuk Tutupi Aib

Agus juga mengatakan, ibu yang tega kubur bayi kandungnya hidup-hidup itu memiliki suami sedang menjalani hukuman di Rutan Aceh Tenggara.  Diduga, pelaku tega menguburkan bayinya itu untuk menutupi hasil hubungan perselingkuhannya dengan pria lain.

“Karena khawatir diketahui suaminya yang saat ini mendekam di penjara Aceh Tenggara, makanya dia langsung berbuat tindak pidana tersebut,” ucap Agus.

Dia mengatakan, pelaku kini dijearat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP. Pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun. (okezone)
Share:
Komentar

Berita Terkini