-->

Jualan Jasa Esek-Esek di Whatsapp, Janda Muda Dibekuk Polisi

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Janda muda berjualan jasa esek-esek menggunakan aplikasi android whatsapp (WA) dari setiap transaksi janda 22 tahun asal Kabupaten Pringsewu ini mendapatkan komisi Rp100 ribu. 

Satuan Reserse kriminal Polres Pringsewu menangkap SW, Rabu (16/9/2020) lalu, karena diduga menjadi muncikari prostisusi online di wilayah Kabupaten Pringsewu.
 
Warga Pekon Margakaya, Pringsewu ini diamankan dari rumah kos di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang Rp500 ribu dan 1 unit ponsel yang diduga biasa digunakan tersangka untuk mencari lelaki hidung belang transaksi esek-esek.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH MH mengatakan, penangkapan tersanga WA ini karena belakangan marak prostitusi online terselubung di wilayah Pringsewu.

“Setelah mendapatkan laporan, tim Tekab 308 Polres Pringsewu segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan pada Rabu (16/9/2020) malam, tepatnya pukul 23.30 WIB,” ungkap Kasat reskrim seperti dilansir etalaseinfo.com, grup siberindo.co.

Dari pemeriksaan polisi terungkap, tersangka menggunakan androidnya melalui chat instan WA. Ia menawarkan beberapa wanita muda yang sudah siap untuk diajak kencan pelepas syahwat lelaki hidung belang.

“Dari setiap transaksi, tersangka dapat komisi Rp100 ribu dari tarif bookingnya Rp500 ribu. Jadi, sudah ada kesepakatan sebelumnya antara wanita pekerja seks komersil yang ia jajakan dengan dirinya. Kesepakatan Rp400 ribu diberikan kepada perempuan yang melayani pria hidung belang, dan Rp100 ribu untuk pelaku,” jelas Kasat.

SW akan dijerat dengan pasal 296 jo 506 KUHP. “Sekarang masih kita lalukan pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu,” pungkasnya. (***)
Share:
Komentar

Berita Terkini