-->

Putus Sekolah, Remaja 17 Tahun Nekat Edarkan 26 Paket Sabu

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Seorang remaja (17) tahun di Kabupaten Pelalwan diringkus Polres Pelalawan karena melakukan tindak pidana narkoba Kamis (18/9) malam, Bukan tanggung -tanggung remaja ini mengantongi 26 paket sabu-sabu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti  berupa 26 paket sabu-sabu seberat 374 gram. Atas barang bukti tersebut, maka remaja putus sekolah (tamat SMP, red) ini langsung digiring petugas ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang berhasil dirangkum dari pihak Polres Pelalawan menyebutkan, penangkapan remaja pengedar norkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Raja, kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis (17/9) sekitar pukul 20.00 WIB dilansir dari riaupos jawapos. com. 

Atas informasi itu, maka tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.

"Meski sempat berusaha melarikan diri, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka YP saat melintas di Jalan Raja menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat BM 2487 IN. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 26 paket sabu dalam dashbor sepeda motor yang dikemudikannya," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto, Jumat (18/9) di ruang kerjanya.

Diungkapkan mantan Kapolsek Teluk Meranti ini, akibat ulahnya yang telah melanggar UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, maka remaja putus sekolah tersebut terancam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) dengan hukuman paling singkat 6 tahun kurungan penjara.

"Jadi, kami akan terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba, baik itu sebagai pemakai, pengedar hingga bandar. Intinya, pemberantasan narkoba ini menjadi skala penanganan prioritas Polres Pelalawan," tutupnya.***
Share:
Komentar

Berita Terkini