-->

12 Tahun Konflik Lahan Tak Selesai, Hatta Munir minta PT BRS Dihearing

Publish: Redaksi ----

INHU - Miris, lebih kurang 12 tahun sudah lamanya, sengketa konflik sosial antara Wahyudin cs selaku pemilik kebun sawit seluas 86 hektar yang terletak di Desa Batu Rijal Hulu dan Batu Rijal Barat Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu dengan pihak PT Bintang Riau Sejahtera (PT. BRS) tak kunjung selesai alias masih berlanjut.

Bagaimana tidak, hal itu terlihat dari hadirnya LSM Masyarakat Peduli Repormasi Berwawasan Nasional (MPR BerNas) Kab Inhu yang diketuai oleh Hatta Munir terlibat langsung setelah mendapat surat kuasa khusus dari kubu rombongan Wahyudin cs pada tanggal 10 Oktober 2020.

Ya, LSM MPR BerNas Inhu telah menerima kuasa penuh dari Wahyudin cs sebanyak 43 KK selaku pemilik kebun sawit seluas 86 hektar yang sejak tahun 2008 dikuasai oleh PT. BRS,  kata Ketua LSM MPR BerNas Hatta Munir kepada wartawan , Senin 12 Oktober 2020 di Pematang Reba.

Hatta Munir mengatakan, sangat prihatin dengan persoalan ini dimana kebun sawit seluas 86 hektar yang merupakan hak milik warga "dirampas" oleh perusahaan yang sudah puluhan tahun menikmati hasilnya. Ini tidak bisa dibiarkan, masyarakat itu berkebun sawit untuk kelangsungan hidup keluarganya bukan mencari kaya, "ucapnya dengan nada kesal.

Sebagai langkah kongkrit, Hatta Munir pun melayangkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Inhu bernomor : 010/LSM MPR BerNas/X/2020 dengan perihal permohonan hearing.

Dalam suratnya, Hatta Munir selaku penerima kuasa meminta Ketua DPRD Inhu melakukan hearing dengan menghadirkan Pemkab Inhu dan PT. BRS serta pengurus Koperasi Tiga Serumpun guna mencarikan solusi terbaik.

Terpisah, Ketua DPRD Inhu Samsudin mengatakan berhubung baru hari ini (Senin 12/10/2020) suratnya permohonan hearingnya dilayangkan kepada saya selaku Ketua DPRD Inhu, saya lagi cari suratnya, nanti secepatnya saya koordinasikan dengan Komisi II yang membidangi perkebunan, oke ya, jawabnya singkat.

Sementara, pihak management yang disebut sebut "merampas" kebun sawit seluas 86 hektar milik Wahyudin bersama 43 KK lainya , belum berhasil dihubungi.***
Share:
Komentar

Berita Terkini